Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi (Foto:dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com -
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Batam, Kepulauan Riau menolak belasan
warga negara asing (WNA) masuk Batam sepanjang bulan Januari hingga April 2022.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan,
penolakan itu dilakukan dengan beberapa alasan.
"Ada 15 WNA dari
Malaysia dan Singapura yang ditolak izin masuk ke Batam dari Januari hingga
April 2022," ujarnya.
Ada beberapa kriteria WNA tidak diizinkan masuk ke Indonesia, seperti ada di daftar tangkap, masa berlaku paspor kurang, berpenyakit menular, dan sebagainya. Apalagi kemarin masih masa pandemi, jadi ada yang tidak diizinkan masuk karena positif Covid-19,” tutur Subki Miuldi.
Subki juga menuturkan bahwa, pihaknya sangat
menyeleksi WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia seperti menggunakan sistem
aplikasi yang dimiliki Imigrasi.
Dengan aplikasi itu
diketahui jumlah warga asing di suatu perusahaan, tempat tinggal di mana,
kegiatannya apa, jenis kelamin, dan kewarganegaraan. Begitu juga dengan warga
negara Indonesia yang ditolak masuk keluar negeri, seperti Malaysia dan
Singapura. Imigrasi mengetahui karena saling berkoordinasi.
“Kami diberi informasi Imigrasi Singapura. Biasanya ada pemberitahuan dari Imigrasi di sana (Singapura) kepada kami. Kalau datanya ada sama mereka”, tuturnya. (ZIK
0 Komentar