Otoritas Imigrasi Singapura Tolak Masuk Tujuh WNI

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Batam Center memeriksa kedatangan tujuh WNI yang ditolak masuk ke wilayah Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Ketujuh WNI tersebut yang berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM itu diketahui salah satu dari orang tersebut ialah seorang Pendakwah di Indonesia yang beserta dengan keluarganya tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura dengan menggunakan Kapal Majestic Pride.

Sebelumnya Pendakwah dan beserta keluarganya yang diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center. Setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura.

Ketujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10. Adapun alasan dan keputusan penolakan ketujuh orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.  Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka tersebut.

“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi.”, ujar Achmad Noer Saleh.

Sementara dari sisi Imigrasi Indonesia, tidak ada ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian dari ketujuh orang WNI tersebut. Penolakan masuk kepada Warga Negara Asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut. (ZIK)

 


Posting Komentar

0 Komentar