(Foto:dok) |
Sebelumnya Pendakwah
dan beserta keluarganya yang diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV
Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam
Center. Setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura)
menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi
syarat untuk berkunjung ke Singapura.
Ketujuh orang tersebut
langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba kembali di TPI
Batam Center pada pukul 18.10. Adapun alasan dan keputusan penolakan ketujuh
orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad
Nur Saleh mengatakan bahwa, alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak
mereka tersebut.
“Tidak ada masalah
dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan
kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan
dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi.”, ujar Achmad Noer Saleh.
Sementara dari sisi
Imigrasi Indonesia, tidak ada ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian
dari ketujuh orang WNI tersebut. Penolakan masuk kepada Warga Negara Asing oleh
otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga
kedaulatan negara tersebut. (ZIK)
0 Komentar