Pejabat Imigrasi Korea Selatan: “Kemungkinan Untuk Pemberian Bebas Visa Kunjungan Bagi WNI Pemegang Paspor Elektronik”

 

Pertemuan Antara Attache Imigrasi Korea Selatan (KIS) Park Jae Sung Dengan Direktur Kerjasama Keimigrasian Heru Tjondro Membahas Adanya Kerjasama Antara Korea Selatan Dengan Indonesia (Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Attache Imigrasi Korea Selatan (KIS), Park Jae Sung membahas kemungkinan adanya kerjasama antara Korea Selatan dengan Indonesia dalma peningkatan kompetensi petugas imigrasi serta penguatan fungsi keimigrasian kedua negara tersebut.

Hal ini dibahas dalam pertemuan dengan Direktur Kerjasama Keimigrasian, Heru Tjondro pada Jumat 25 Mei 2022 di Ruang Kerjasama Bilateral Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri oleh Lee Sungyong selaku Consul/Immigration Attache Korea Immigration Service (KIS).

Dalam pertemuan tersebut, Lee Sungyong mengungkapkan bahwa maksud dari kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 21 Juni 2022, dalam rangka studi banding mengenai prosedur pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Prosedur tersebut telah meliputi pendeteksian dokumen perjalanan palsu, identifikasi penumpang, pemanfaatan alat pendeteksian, proses pendeteksian.

Direktur Kerjasama Keimigrasian, Heru Tjondro mengatakan bahwa ia akan mendukung dan memfasilitasi kegiatan dimaksud serta memberikan asistensi untuk kedatangan dua orang pejabat imigrasi KIS melalui Bandar Udara International Soekarno-Hatta.

“Dengan adanya rencana studi banding, tentunya kami akan memberikan dukungan dan memberikan fasilitas untuk kegiatan yang dimaksud dna memberikan asistensi untuk kedatangan dua orang pejabat imigrasi KIS”, tutur Heru Tjondro.

Selanjutnya Park Jae Sung juga menawarkan program pelatihan bagi petugas imigrasi Indonesia, dimana program pelatihan yang pertama datang dari Korea International Cooperation Agency (KOICA) yang bekerja sama Kementerian Kehakiman Korea Selatan. Pelatihan yang ditawarkan meliputi pendeteksian dokumen palsu dan pemanfaatan advanced information system yang akan dilaksanakan di Korea Selatan selama dua minggu.

Program yang kedua adalah pelatihan bahasa Korea yang akan dilaksanakan di Seoul University selama 3 (tiga) bulan dan diikuti oleh petugas imigrasi dari negara-negara Asia. Program pelatihan bahasa ini diprioritaskan bagi petugas imigrasi yang sudah memiliki kemampuan dasar bahasa Inggris dan bahasa Korea.

“Bersama Mr. Park Jae Sung, kami juga menjajaki kemungkinan pemberian bebas visa (visa exemption) oleh Pemerintah Korea Selatan bagi WNI pemegang paspor elektronik untuk melakukan kunjungan singkat. Seperti yang kita tahu, kalau kebijakan ini sudah lebih dahulu dilakukan oleh pemerintah Jepang.” Tutup Heru Tjondro. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar