(Foto:dok) |
Hal ini diatur dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022
tanggal 28 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung
Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, hal ini hanya ada penambahan
12 Negara dan tidak ada penambahan ataupun perubahan Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (TPI).
“Kali ini hanya ada
penambahan 12 negara, tidak ada penambahan atau perubahan Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival”, ujar Achmad Nur Saleh.
Bagi Orang Asing yang
ingin memperoleh BVKKW atau VKSKKW, mereka diwajibkan untuk menunjukan paspor kebangsaan
yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, Tiket kembali atau tiket
terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran Visa On
Arrival (untuk VKSKKW), dan bukti kepemilikan Asuransi berbadan Hukum Indonesia
yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah
Indonesia.
“Tarif VKSKKW sebesar
Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.
Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari
VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di
kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia”, tutur
Achmad.
Ia juga menekankan
bahwa, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW itu tidak dapat dialihstatuskan.
Pemegang juga tidak diizinkan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal
melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Achmad juga memberikan imbauan baik
Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata tetap mengikuti aturan
keimigrasian. Pemilik ataupun pengurus tempat penginapan wajib memberikan
keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan
pengawasan Orang Asing.
“Orang Asing yang
terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian.
Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan
mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku”, pungkas Achmad.
BVKKW atau VKSKKW dapat
digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan
dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut, selain memenuhi persyaratan sebagaimana
disebutkan di atas, orang asing juga harus melampirkan surat undangan
menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh
Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia. (ZIK/TIM)
0 Komentar