Rusia dan Ukraina Termasuk Dalam Daftar 12 Negara yang Ditambahkan Ke Dalam Subjek VoA Khusus Wisata

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Pemerintah Indonesia  telah menambahkan kembali 12 Negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata  (VKSKKW) yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi warga dari 60 Negara. 12 Negara tersebut diantaranya Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait,   Mesir, Maroko,  Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania. Warga dari 72 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, hal ini hanya ada penambahan 12 Negara dan tidak ada penambahan ataupun perubahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Kali ini hanya ada penambahan 12 negara, tidak ada penambahan atau perubahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival”, ujar Achmad Nur Saleh.

Bagi Orang Asing yang ingin memperoleh BVKKW atau VKSKKW, mereka diwajibkan untuk menunjukan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran Visa On Arrival (untuk VKSKKW), dan bukti kepemilikan Asuransi berbadan Hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.

“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia”, tutur Achmad.

Ia juga menekankan bahwa, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW itu tidak dapat dialihstatuskan. Pemegang juga tidak diizinkan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Achmad juga memberikan imbauan baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata tetap mengikuti aturan keimigrasian. Pemilik ataupun pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, pungkas Achmad.

BVKKW atau VKSKKW dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, selain memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, orang asing juga harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia. (ZIK/TIM)

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar