Satnarkoba Polres Tangsel Berhasil Menangkap Para Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Diwilayah Pekanbaru Riau (Foto:dok)
Tangsel,
KORANTRANSAKSI.com - Berawal dari informasi masyarakat bahwa
adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke
wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,
selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan
berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan Pengejaran ke wilayah Pekanbaru
Riau,hal tersebut dikatakan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu,SIK.,MH
pada Press release di Mapolres Tangerang Selatan,jln Promotor No.1 Kelurahan
Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong BSD,Senin (30/05/2022)
Barang bukti sebanyak
6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram
berhasil diamankan dari para tersangka,ungkap Kapolres. Sementara Kasat
resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma memaparkan, tim berhasil mengamankan
seseorang tersangka inisial M F di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di
Jl. Garuda Ujung Kota Pekanbaru Riau dengan Barang Bukti 1 (satu) bungkus
plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat
brutto 2.49 (dua koma empat puluh sembilan) Gram, ucapnya.
Kemudian dilakukan
Interogasi terhadap tersangka M.F terkait kepemilikan narkotika jenis sabu
tersebut, selanjutnya berdasarkan Informasi dari tersangka MF bahwa tersangka
MF masih menyimpan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang
didalamnya terdapat bungkusan plastic bening berisikan narkotika jenis sabu di
sebuah rumah kontrakan tersangak M.O.F yang beralamatkan di Jl, Umban Sari Atas
Kota Pekanbaru, selanjutnya tim menuju rumah kontrakan tersebut dan tim
berhasil mengamankan Tersangka MOF dengan barang bukti 6 (enam) bungkus Plastik
Teh Cina Merk Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastic bening
berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu
tiga ratus dua puluh delapan) Gram di dalam sebuah Tas Ransel warna Hitam,
tandasnya.
Kemudian berdasarkan
keterangan para tersangka bahwa narkotika janis sabu tersebut rencananya akan
di kirim ke Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Maupun DKI Jakarta dan
Sekitarnya.
Jika diakumulasikan
dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330,49 (enam ribu tiga
ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram. setara dengan seharga Rp.
9.330.000.000, (sembilan milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah), papar Kasat
Narkoba Polres Tangerang Selatan.
"Untuk jaringan ini kami
masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika
jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya", tutupnya
Para pelaku diganjar
Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6
tahun dan paling lama 20 tahun. (ZIK/red)*
|
0 Komentar