Satnarkoba Polres Tangsel Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu, Para Pelaku Diamankan di Wilayah Pekanbaru Riau

Satnarkoba Polres Tangsel Berhasil Menangkap Para Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Diwilayah Pekanbaru Riau (Foto:dok)

Tangsel, KORANTRANSAKSI.com - Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah  hukum Polres Tangerang Selatan, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan Pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau,hal tersebut dikatakan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu,SIK.,MH pada Press release di Mapolres Tangerang Selatan,jln Promotor No.1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong BSD,Senin (30/05/2022)

Barang bukti sebanyak 6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram berhasil diamankan dari para tersangka,ungkap Kapolres. Sementara Kasat resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma memaparkan, tim berhasil mengamankan seseorang tersangka inisial M F di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jl. Garuda Ujung Kota Pekanbaru Riau dengan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 (dua koma empat puluh sembilan) Gram, ucapnya.

Kemudian dilakukan Interogasi terhadap tersangka M.F terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya berdasarkan Informasi dari tersangka MF bahwa tersangka MF masih menyimpan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastic bening berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan tersangak M.O.F yang beralamatkan di Jl, Umban Sari Atas Kota Pekanbaru, selanjutnya tim menuju rumah kontrakan tersebut dan tim berhasil mengamankan Tersangka MOF dengan barang bukti 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) Gram di dalam sebuah Tas Ransel warna Hitam, tandasnya.

Kemudian berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika janis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Maupun DKI Jakarta dan Sekitarnya.

Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330,49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram. setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000, (sembilan milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah), papar Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan.

"Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya", tutupnya

Para pelaku diganjar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ZIK/red)*


Posting Komentar

0 Komentar