Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang tersangka terkait dugaan kasus penistaan agama oleh manajemen Hollywings melalui promosi minuman keras (Foto:dok) |
Kapolres Metro Jakarta
Selatan Kombel Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan bahwa, pihaknya menemukan sebuah
tindakan pidana di dalam promo miras yang dilakukan oleh enam pegawai
Hollywings.
"Dari
penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba
mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta
Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres
Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.
Keenam orang yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan karyawan Hollywings. Sebelumnya mereka
sudah diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan penistaan agama itu. Penetapan
tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keteranga beberapa ahli. Keenam
tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan
Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Keenam tersangka juga
dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
"Kami menerapkan
bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita
bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.
"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan,
penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan
ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi. (TIM)
0 Komentar