(Foto:dok) |
Besaran iuran BPJS
Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan
Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut: untuk Kelas I dikenakan biaya Rp
150.000 Per bulan, Untuk Kelas II dikenakan biaya Rp 100.000 Per bulan, dan
untuk Kelas III dikenakan biaya Rp 35.000 Per bulan.
Adapun khusus untuk
peserta mandiri kelas III, seharusnya besar iurannya sebesar Rp 42.000. Tetapi
Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan bantuan iuran Rp 7.000 per orang
per bulan, sehingga peserta hanya perlu membayar iuran Rp 35.000.
Sedangkan untuk
kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan
Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, iuran ditetapkan
sebesar 5 persen dari upah dengan rincian sebagai berikut: 4 persen dibayar
oleh Pemberi Kerja, 1 persen dibayar oleh Pekerja.
Khusus bagi PPU Bukan
Penyelenggara Negara (Swasta), upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah
tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum
kabupaten/kota/provinsi. Adapun ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah
per bulan sebesar Rp 12 juta.
Angka Rp 12 juta ini
yang kemudian berkembang viral diberitakan sebagai iuran BPJS Kesehatan per
bulan. Nyatanya, nominal Rp 12 juta yang dimaksud tersebut bukan besaran iuran,
melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.
Adapun untuk kategori
peserta mandiri (PBPU/BP), iuran dihitung untuk masing-masing jiwa atau per
orang. Sementara iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga, dengan
rincian suami dan istri dengan maksimal 3 orang anak.
Untuk iuran BPJS
Kesehatan bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih sebesar
Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat. (TIM)
0 Komentar