Ilustrasi Sjamsul Nursalim (Foto:dok) |
Hal tersebut langsung
disampaikan oleh Suubkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad
Nursaleh. Ia mengatakan bahwa masa pencegahan sudah berakhir.
“Iya, untuk masa
pencegahan terhadap keduanya sudah berakhir”, tutur Achmad.
Ia juga menjelaskan
status pencegahan oleh KPK terhadap Sjamsul telah berakhir pada 2010, sementara
untuk status pencegahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sudah
berakhir bulan lalu.
"Untuk Sjamsul
Nursalim: cegah KPK berakhir Feb 2010, cegah DJKN berakhir 3 Mei 2022”, jelas
Achmad.
Sementara itu, untuk
achmad mengungkapkan untuk status pencegahan
terhadap Itjih Nursalim sudah berakhir pada tahun 2009. "Cegah KPK
berakhir Desember 2009," kata Ahmad. Dengan demikian, Sjamsul dan Itjih
pun kini sudah bebas masuk ke Indonesia.
Sjamsul
Nursalim Bayar Utang BLBI
Satuan Tugas Penanganan
Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah
menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas
obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim. Ketua Satgas
BLBI Rionald Silaban mengungkapkan pembayaran yang diterima sebesar Rp 367,72
miliar.
"Obligor ini
sebelumnya pada 18 November 2021 telah melakukan pembayaran Rp 150 miliar,
termasuk biaya administrasi 10 persen," kata dia dalam siaran pers, Rabu
(15/6/2022).
Ini artinya, Sjamsul
telah membayar utangnya ke negara yang sebesar Rp 517,72 miliar. Pembayaran ke
kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI
Jakarta.
"Pembayaran
tersebut setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak tahun
2021," ujarnya.
Kasus Sjamsul Nursalim Di-SP3
KPK sebelumnya telah
menyetop dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang
saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan
Itjih Sjamsul Nursalim.
KPK beralasan tidak ada
lagi penyelenggara negara dalam perkara itu menyusul dilepasnya Syafruddin
Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua BPPN melalui putusan kasasi dari Mahkamah
Agung (MA).
Kasus BLBI ini
dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang terbit
pada 31 Maret 2021 dan diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata pada 1 April 2021.
Dengan dihentikannya
kasus BLBI itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak lagi
menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Sjamsul sebelumnya
berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan
korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga
menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan
negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI.
Saat itu Sjamsul dan
Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keberadaan keduanya saat itu diketahui berada di Singapura. (ZIK/TIM)
0 Komentar