(Foto:dok) |
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang perlu
dilakukan masyarakat saat mengalami hal tersebut.
“Pengubahan data alamat
dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor. Atau, jika
penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti
paspor, boleh menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang.
Masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak
akan berdampak pada keabsahan paspor”, ujar Achmad Nur Saleh.
Halaman biodata paspor
sendiri sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun,
informasi alamat tersimpan pada database Imigrasi. Oleh karena itu, masyarakat
tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin.
“Mekanisme perubahan
alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah
dalam hal perubahan status sipil seseorang. Imigrasi akan menyesuaikan dengan
dokumen identitas diri yang dilampirkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan Kartu Keluarga (KK). Jadi ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan
kita sesuaikan”, tuturnya.
Ia menghimbau kepada
masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi
alamat di database imigrasi agar menyelesaikan proses perubahan data di Kantor
Disdukcapil setempat terlebih dahulu.
Ketentuan yang terkait
dengan data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 PP No. 31 Tahun 2013 Tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa pemohon paspor
wajib melampirkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah dan Ijazah atau Surat
Baptis. Di samping itu, pada Pasal 48 disebutkan bahwa paspor biasa dan paspor
elektronik diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen
Keimigrasian (SIMKIM).
“Perubahan data
pemegang paspor di SIMKIM tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayarkan PNBP
permohonan penggantian paspor”, ucap Achmad. (TIM/RED)
0 Komentar