Berikut Penjelasan Cara Mengubah Alamat di Paspor Karena Nama Jalan Diganti?

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Pengubahan data diri di paspor lumrah dilakukan oleh pemilik paspor yang hendak menambah nama, mengganti nama atau pindah domisili. Namun, pernahkah terpikir situasi ketika pemilik paspor dihadapkan kenyataan bahwa nama jalan lokasi rumahnya berada diganti? Jika sudah begini, apa yang harus dilakukan?

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang perlu dilakukan masyarakat saat mengalami hal tersebut.

“Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor. Atau, jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, boleh menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor”, ujar Achmad Nur Saleh.

Halaman biodata paspor sendiri sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun, informasi alamat tersimpan pada database Imigrasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin.

“Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang. Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Jadi ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kita sesuaikan”, tuturnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database imigrasi agar menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Disdukcapil setempat terlebih dahulu.

Ketentuan yang terkait dengan data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 PP No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah dan Ijazah atau Surat Baptis. Di samping itu, pada Pasal 48 disebutkan bahwa paspor biasa dan paspor elektronik diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

“Perubahan data pemegang paspor di SIMKIM tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayarkan PNBP permohonan penggantian paspor”, ucap Achmad. (TIM/RED)

 


Posting Komentar

0 Komentar