(Foto:dok) |
Kepala Divisi
Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Teodorus Simamarta
mengatakan bahwa WNA asal Taiwan ini menggunakkan izin tinggal dengan beralasan
ingin menikahkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
“Benar, jadi yang
bersangkutan tersebut menggunakkan izin tinggal dengan alasan mengadakan acara
pernikahan dengan seorang Warga Negara Indonesia, tetapi pernikahannya tidak
tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan izin tinggalnya pun
tidak berlaku sehingga WNA ini terpaksa harus kami deportasi”, ujar Teodorus
Simamarta.
Teodorus juga
menuturkan bahwa, peristiwa tersebut bermula dari datangnya LPY ke Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru guna ingin mengklarifikasi permohonan izin
tinggal keimigrasian yang telah diajukannya.
Ia menyebutkan LPY ini
memasuki wilayah Indonesia dengan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin
Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Karawang dan
berlaku hingga 29 September 2022.
Kemudian yang
bersangkutan melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang dan mengajukan
Visa C317 yaitu izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Kelas I
TPI Pekanbaru yang telah diurus oleh istrinya (RC) yang saat ini sedang hamil 7
bulan.
"LPY kemudian
mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian
mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang
menyebutkan bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat”,
tuturnya.
Teodorus juga
menjelaskan, bahwa sesuai dengan keterangan LPY, istri dan orangtua istri
mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan. Namun demikian,
LPY dan RC menyangkal jika pernikahan tersebut palsu. Mereka pun memperlihatkan
bukti berupa foto resepsi pernikahan pada tahun 2015.
"LPY telah
melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena LPY memiliki izin tinggal dengan
alasan perkawinan sah dengan WNI, namun perkawinan dan akta nikah tersebut
tidak pernah terdaftar”, ujar Teodorus.
Setelah didapati
informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan
kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Pekanbaru, dan selanjutnya yang bersangkutan akan diberikan Tindakan
Administratif berupa pendeportasian ke negara asalnya yakni Cina Taipei atau
Taiwan. (TIM/RED)
0 Komentar