Ditjen Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Terkait Dengan Kasus Penipuan Bansos di Jepang

 

Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Douglas Simamora Saat berikan keterangan di Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta pada Rabu (22/06/2022) dini hari
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan tindakan berupa pendeportasian terhadap warga Negara asing (WNA) asal Jepang yakni Mitsuhiro Taniguchi (MT) yang merupakan tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang.

Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Douglas Simamora menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan pendeportasian terhadap WNA asal Jepang pada hari ini, Rabu (22/06/2022).

“Pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi saudara MT dengan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang”, ujar Douglas Simamora.

Douglas juga mengatakan bahwa, pihaknya mendeportasi MT yang berusia 48 tahun karena paspor yang bersangkutan sudah dicabut oleh Kedutaan Jepang. Dengan dicabutnya paspor milik Mitsuhiro Tanuguchi, maka secara otomatis izin tinggalnya pun sudah tidka berlaku lagi dan menjadi subyek illegal stay sebagaimana dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Tentunya yang bersangkutan akan kami masukkan ke dalam daftar penangkalan”, tutur Douglas.

Adapun yang dimaksud dengan daftar penangkalan dalam Undang-Undang Keimigrasian adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Sebelumnya diberitakan bahwa, penangkapan Mitsuhiro dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Mereka sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang senilai 10 juta Yen.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, Mitsuhiro diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen yang didapatkan pihak Imigrasi juga menyebutkan bahwa Mitsuhiro diduga kuat berada di Lampung.

Perwakilan Kedutaan Besar Jepang menginformasikan kepada pihak Imigrasi bahwa mereka sempat berkoordinasi dengan Kepolisian RI. Akan tetapi, belum adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang menyebabkan Polri kesulitan untuk membantu dan memulangkan Mitsuhiro.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan Mitsuhiro melalui mekanisme Keimigrasian. Hal ini, dimungkinkan dengan status paspor Mitsuhiro yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar