Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan tindakan berupa pendeportasian terhadap warga Negara asing (WNA) asal Jepang yakni Mitsuhiro Taniguchi (MT) yang merupakan tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang.
Kepala Sub-Bidang
Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian
Hukum dan HAM Douglas Simamora menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan
tindakan pendeportasian terhadap WNA asal Jepang pada hari ini, Rabu
(22/06/2022).
“Pada hari ini, Rabu 22
Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi saudara MT dengan pesawat
Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional
Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang”, ujar Douglas
Simamora.
Douglas juga mengatakan
bahwa, pihaknya mendeportasi MT yang berusia 48 tahun karena paspor yang
bersangkutan sudah dicabut oleh Kedutaan Jepang. Dengan dicabutnya paspor milik
Mitsuhiro Tanuguchi, maka secara otomatis izin tinggalnya pun sudah tidka
berlaku lagi dan menjadi subyek illegal stay
sebagaimana dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian.
“Tentunya yang
bersangkutan akan kami masukkan ke dalam daftar penangkalan”, tutur Douglas.
Adapun yang dimaksud
dengan daftar penangkalan dalam Undang-Undang Keimigrasian adalah larangan
terhadap orang asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan
Keimigrasian.
Sebelumnya diberitakan
bahwa, penangkapan Mitsuhiro dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat
informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Mereka sedang
mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan
terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang senilai 10 juta Yen.
Saat dilakukan
pengecekan data perlintasan, Mitsuhiro diketahui masih berada dan berkegiatan
di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen yang didapatkan pihak Imigrasi
juga menyebutkan bahwa Mitsuhiro diduga kuat berada di Lampung.
Perwakilan Kedutaan
Besar Jepang menginformasikan kepada pihak Imigrasi bahwa mereka sempat
berkoordinasi dengan Kepolisian RI. Akan tetapi, belum
adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah
Jepang menyebabkan Polri kesulitan untuk membantu dan memulangkan Mitsuhiro.
Kedutaan Besar Jepang
kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi
untuk menemukan dan memulangkan Mitsuhiro melalui mekanisme Keimigrasian. Hal
ini, dimungkinkan dengan status paspor Mitsuhiro yang telah dicabut oleh
Pemerintah Jepang. (ZIK/TIM)
0 Komentar