Imigrasi : “Mardani Maming Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK”

 

Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani Maming Usai menjalani Pemeriksaan Digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Mardani H Maming selaku Bendara Umum Pengurus Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) berhasil dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Pencegahan keluar negeri oleh pihak imigrasi terhadap Mardani Maming ini dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan langsung oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Ia menuturkan bahwa, adanya pencegahan Maming ke luar negeri. Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan kedepan.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar Achmad Nur Saleh.

Achmad juga menyebutkan bahwa Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK”, tutur Achmad.

Sebelumnya diketahui Mardani Maming diperiksa oleh KPK pada 2 Juni 2022, tak hanya Mardani, KPK juga meminta keterangan dari adik Mardani yakni, Rois Sunandar pada 9 Juni 2022. Mardani diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.

sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang juga eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo membacakan pleidoi atau nota pembelaan, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (13/6/2022).

Dalam pleidoi yang dibacakan, Dwidjono mengaku banyak mendapat perintah sebagai Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu oleh Mardani H Maming yang kala itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Dwidjono merasa perintah itu seperti paksaan. (ZIK/RED)


Posting Komentar

0 Komentar