Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisir Lembaga Kepolisian Nasional Jepang (Foto:dok) |
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, melalui Letter of
Appreciantion yang disampaikan langsung oleh Kedutaan Besar Jepang yang berada
di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir
Jepang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kontribusi yang begitu besar
dari pihak Imigrasi Indonesia dalam penangkapan tersangka yang buron tersebut.
“Uniyoshi Watanabe
selaku Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir Jepang mengucapkan rasa terima
kasihnya kepada pihak Imigrasi Indonesia dalam penangkapan seorang WNA Asal
Jepang yang diduga merupakan tersangka dugaan kasus korupsi bansos Covid-19 di
Jepang”, ujar Achmad.
Penghargaan juga
disampaikan secara resmi oleh Junichirou Kan, Asisten Komisioner di Departemen
Kepolisian Metropolitan Tokyo. Ia mengungkapkan, jajaran keimigrasian Indonesia
telah menunjukkan kooperasi yang luar biasa kepada departemen tersebut dalam
proses investigasi terkait kasus penipuan yang terjadi di Tokyo, Jepang.
“Dengan menemukan lokasi
dan mengambil tindakan berupa penangkapan sekaligus menahan tersangka yang
bersembunyi di negara anda, tentunya anda telah memberikan kontribusi secara
signifikan dalam penyelesaian kasus tersebut hingga menemukan titik terangnya”,
tutur Junichiro Kan.
Salah Satu Bentuk Penghargaan yang diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana (Foto:dok) |
Divisi Keimigrasian Lampung bersama Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat akhirnya berhasil mengamankan MT. Mereka tiba di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (08/06/2022) Pukul 05.00 WIB. MT kemudian dideportasi pada Rabu (22/06/2022) melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Narita di Jepang. Ia dipulangkan menggunakan maskapai Japan Airlines JL720 yang bertolak pukul 06.35 WIB.
Pria berusia 48 tahun
itu diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas
untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah ITAS
yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada
tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
“Tersangka MT dikenakan
pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban
umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. Kepada
yang bersangkutan dilakukan penangkalan sehingga tidak dapat lagi memasuki
wilayah Indonesia,” ujar Achmad. (ZIK/TIM)
0 Komentar