(Foto:dok) |
Pencekelan Mardani H Maming tersebut dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut langsung dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh. Menurut Achmad, Maming dicegah untuk keluar negeri sejak tanggal 16 Juni 2022 hingga enam bulan kedepan, lantaran ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Betul Berlaku
sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022. (Dicegah sebagai) tersangka”, ujar
Achmad Nur Saleh.
Pencekalan Mardani H
Maming tersebut mendapat berbagai tanggapan, salah satunya dari Ketua Umum
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yakni Yahya Cholil Staquf atau yang biasa
disapa dengan Gus Yahya. Menurut Gus Yahya, pihak dari PBNU sendiri akan
mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa Mardani sebelum mengambil
langkah selanjutnya.
"Kita sudah dengar
kabar itu. Tapi kita akan pelajari dulu nanti ya. Karena baru hari ini ada
informasi tersebut”, tutur Gus Yahya.
Selain itu, Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji bersama dengan tim
hukum PDIP.
"Saya baru
mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan
pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut”, kata Hasto.
Hasto juga mengingatkan
semua kader bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah meminta semua
kader bertanggung jawab terhadap kekuasaan dan tidak melakukan tindakan
korupsi. (ZIK)
0 Komentar