Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian Lantaran Melanggar Aturan Izin Tinggal di Wilayah Cianjur (Foto:dok) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Cianjur, Denny Irawan menuturkan bahwa,WNA Asal Prancis yang
berinisial MT(24) ini sudah dua pekan di Cianjur dengan tujuan untuk berwisata.
Namun, berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil intelijen keimigrasian,
perempuan tersebut ternyata sudah menyalahi aturan terkait dengan izin tinggal
selama di Indonesia.
"Perempuan Warga
Negara Asing Asal Prancis ini dianggap telah melanggar Pasal 75 ayat (1)
Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, ujar Denny Irawan.
Oleh karena itu, MT
dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian yang berupa Pendeportasian.
"Karena
sudah melanggar, maka diputuskan untuk diberi sanksi berupa deportasi ke negara
asalnya," kata dia.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Cianjur Mengantar WNA Asal Prancis yang dideportasi Karena melanggar Aturan Izin Tinggal (Foto:dok) |
Denny juga menambahkan usai diputuskan sanksi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. "Petugas Kantor Imigrasi Cianjur mengantar hingga pintu keberangkatan. Perempuan berkewarganegaraan Prancis ini dideportasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggunakan maskapai penerbangan Saudi Arabian Airlines”, ujarnya. (ZIK)
0 Komentar