Melanggar Aturan, WNA Asal Prancis Dideportasi Dari Cianjur

 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian Lantaran Melanggar Aturan Izin Tinggal di Wilayah Cianjur (Foto:dok)
Cianjur, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Wanita yang berkewarganegaraan Prancis telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Cianjur. Warga Negara Asing (WNA) yang datang untuk berwisata tersebut di nilai telah melanggar aturan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Cianjur, Denny Irawan menuturkan bahwa,WNA Asal Prancis yang berinisial MT(24) ini sudah dua pekan di Cianjur dengan tujuan untuk berwisata. Namun, berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil intelijen keimigrasian, perempuan tersebut ternyata sudah menyalahi aturan terkait dengan izin tinggal selama di Indonesia.

"Perempuan Warga Negara Asing Asal Prancis ini dianggap telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, ujar Denny Irawan.

Oleh karena itu, MT dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian yang berupa Pendeportasian. "Karena sudah melanggar, maka diputuskan untuk diberi sanksi berupa deportasi ke negara asalnya," kata dia.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Cianjur Mengantar WNA Asal Prancis yang dideportasi Karena melanggar Aturan Izin Tinggal (Foto:dok)
Tetapi Denny sendiri tidak menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan oleh MT sehingga ia dikenakan sanksi tersebut. "Kita tidak bisa menjelaskan secara spesifik karena itu ranahnya pemeriksaan," kata dia.

Denny juga menambahkan usai diputuskan sanksi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. "Petugas Kantor Imigrasi Cianjur mengantar hingga pintu keberangkatan. Perempuan berkewarganegaraan Prancis ini dideportasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggunakan maskapai penerbangan Saudi Arabian Airlines”, ujarnya. (ZIK)

 



Posting Komentar

0 Komentar