(Foto:dok) |
“Bagi WNA yang hendak
mengajukan asimilasi harus melengkapi dokumen, yakni surat jaminan tidak
melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan
besar/konsuler, dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas
keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia,” tutur
Tato.
Dokumen pendukung yang
juga harus disiapkan yaitu surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat
imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari
kewajiban memiliki izin tinggal.
“Diharapkan nantinya
Imigrasi membuat regulasi terhadap kebijakan asimilasi yang berintegrasi dengan
Aplikasi Cekal Online. Dengan demikian, ketika asimilasi diberikan kepada warga
binaan atau Narapidana WNA, akan terdaftar secara otomatis pada aplikasi cekal
online,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi
tersebut dihadiri pula oleh jajaran keimigrasian lainnya, antara lain Kepala
Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, Analis Keimigrasian
Kanwil Kemenkumham Kalbar, Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian
Setiawan serta pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak. (TIM)
0 Komentar