Kepolisian Republik Indonesia akan terus memastikan pengawalan Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima Kepolisian Jepang (Foto:dok) |
Kadiv Humas Polri Irjen
Dedi Prasetyo mengatakan bahwa NCB Interpol Indonesia bekerjasama dengan pihak
Imigrasi pagi dengan melakukan deportasi buronan WNA asal Jepang tersebut yakni
Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang akan menjemput dan mengawal
subjek sampai ke jepang.
“NCB Interpol Indonesia
bersama dengan pihak Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi terhadap
buronan tersebut dan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang
langsung dan akan dikawal terus sampai Subjek tersebut tiba di Jepang”,ujar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan,
pengawalan proses deportasi oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia dilakukan
lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama yang baik antara Polri
dengan Kepolisian Jepang.
"Karena warga
Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada
kerjasama police to police," ujar Dedi.
Sebelumnya Mitsuhiro
Taniguchi, 47, ditangkap Imigrasi di wilayah Lampung pada Selasa 7 Juni 2022.
Menurut polisi Jepang, Mitsuhiro meminta beberapa orang mengajukan pengembalian
pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak alias memalsukan
permohonan.(ZIK)
0 Komentar