Tarif Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA di Indonesia Diperbarui Menjadi Rp 2 Juta Selama 60 Hari

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu Saat Berikan Sosialisasi Perihal Perubahan Tarif untuk Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Bagi WNA di Ibis Styles, Sunter, Jakarta Utara (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah menaikkan tarif untuk perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia. Sebelumnya, WNA dikenakan biaya sekitar Rp 500 Ribu untuk 30 hari, kini menjadi Rp 2 Juta 60 hari.

Kebijakan perubahan tarif tersebut menjadi Rp2 juta untuk 60 hari tersebut dilakukan setelah Pandemi Covid-19 di Jakarta mereda. Sejumlah 100 penjamin orang asing, perusahaan serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing baru mendapatkan sosialisasi perubahan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan orang asing di Jakarta Utara (Jakut).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan bahwa, dengan adanya perubahan tarif baru untuk perpanjang izin tinggal kunjungan bagi WNA tersebut, tentunya ini menjadikan hal-hal yang terbaik bagi kemajuan Indonesia yang semestinya.

"Semoga apa yang disampaikan ini bisa diketahui oleh seluruh masyarakat dan tentunya ini juga menjadikan hal-hal yang terbaik bagi kemajuan Indonesia yang lebih baik sebagaimana yang diamanahkan Menteri Hukum dan HAM," ujar Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu.

Pramella menuturkan bahwa, selama 2,5 tahun di masa Pandemi Covid-19 ini tentunya pelayanan yang berkaitan dengan orang asing sangatlah minim. Padahal, tersedia layanan keimigrasian terbaru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan ini harus disosialisasikan tarifnya kepada masyarakat.

"Ini ada perubahan tarif, nah perubahan tarif ini yang harus diketahui oleh masyarakat”, tutur Pramella.

Perubahan tarif diatur berdasarkan turunan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada 16 April 2022. Sosialisasi perlu dicanangkan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melakukan penyesuaian situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Selain itu juga disesuaikan dengan situasi yang baru mulai pulih supaya perubahan tarif itu diketahui masyarakat. Pramella mengatakan, masyarakat tidak boleh tidak tahu tentang adanya aturan terbaru.

Pramella menjelaskan, ada sejumlah pelayanan yang tarifnya mesti naik guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendukung pemulihan usai Pandemi Covid-19.

"Izin tinggal kunjungan sebesar Rp500 ribu, sekarang menjadi Rp2 juta. Tentunya bukan untuk kami, tapi untuk kemajuan pemulihan ekonomi di Indonesia," kata Pramella. (ZIK/RED)

 

 


 

Posting Komentar

0 Komentar