Kebijakan perubahan
tarif tersebut menjadi Rp2 juta untuk 60 hari tersebut dilakukan setelah
Pandemi Covid-19 di Jakarta mereda. Sejumlah 100 penjamin orang asing,
perusahaan serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing baru
mendapatkan sosialisasi perubahan tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan orang
asing di Jakarta Utara (Jakut).
Direktur Izin Tinggal
Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan
bahwa, dengan adanya perubahan tarif baru untuk perpanjang izin tinggal
kunjungan bagi WNA tersebut, tentunya ini menjadikan hal-hal yang terbaik bagi
kemajuan Indonesia yang semestinya.
"Semoga apa yang
disampaikan ini bisa diketahui oleh seluruh masyarakat dan tentunya ini juga
menjadikan hal-hal yang terbaik bagi kemajuan Indonesia yang lebih baik
sebagaimana yang diamanahkan Menteri Hukum dan HAM," ujar Direktur Izin
Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu.
Pramella menuturkan
bahwa, selama 2,5 tahun di masa Pandemi Covid-19 ini tentunya pelayanan yang
berkaitan dengan orang asing sangatlah minim. Padahal, tersedia layanan
keimigrasian terbaru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan ini
harus disosialisasikan tarifnya kepada masyarakat.
"Ini ada perubahan
tarif, nah perubahan tarif ini yang harus diketahui oleh masyarakat”, tutur
Pramella.
Perubahan tarif diatur
berdasarkan turunan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkumham) RI.
Peraturan ini berlaku
efektif 60 hari sejak diundangkan pada 16 April 2022. Sosialisasi perlu
dicanangkan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
dengan melakukan penyesuaian situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Selain itu juga
disesuaikan dengan situasi yang baru mulai pulih supaya perubahan tarif itu
diketahui masyarakat. Pramella mengatakan, masyarakat tidak boleh tidak tahu
tentang adanya aturan terbaru.
Pramella menjelaskan,
ada sejumlah pelayanan yang tarifnya mesti naik guna meningkatkan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendukung pemulihan usai Pandemi Covid-19.
"Izin tinggal
kunjungan sebesar Rp500 ribu, sekarang menjadi Rp2 juta. Tentunya bukan untuk
kami, tapi untuk kemajuan pemulihan ekonomi di Indonesia," kata Pramella. (ZIK/RED)
0 Komentar