Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Putri Una terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro (Foto:dok) |
“Iya saat ini beliau
masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri “, ujar Kabag
Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Gatot juga menyebutkan,
DJ Una diperiksa dalam kebutuhan untuk merampungkan berkas penyidikan kasus
dugaan DNA Pro. "Beliau itu datang sekitar pukul 13.30 WIB dan saat ini
masih berjalan untuk BAP tambahan sebagai saksi," ujar Gatot.
Sebelumnya diketahui,
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12
tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka
diantaranya AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Saat ini Polri
menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot
trading platform DNA Pro tersebut mencapai Rp 97 Miliar. (TIM/RED)
0 Komentar