Terlibat Kasus Penipuan, Seorang WNA Asal China Diduga Menyuap Oknum Imigrasi Minta Cepat di Deportasi

 

(Foto:dok)
Batam, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi lantaran yang bersangkutan telah melanggar izin tinggal terbatas. Xianbin Yan (33) mengaku dirinya masuk dari wilayah Jakarta dan menetap serta bekerja di Batam menggunakkan visa kerja.

Tak hanya melanggar izin tinggal terbatas, rupanya ia juga telah dilaporkan oleh seorang warga yang berinisial MS, dimana yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana berupa penipuan uang ratusan juta rupiah.

MS menduga kuat bahwa, Xianbin telah membayar sejumlah uang kepada oknum pegawai imigrasi Batam agar dirinya segera dideportasi. Bukan hanya itu saja, pria berkewarganegaraan asing yang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Batam rupanya bisa melenggang kabur tanpa ada jeratan hukum atas kasus penipuan yang dilakukannya.

“Saya mendapat informasi dari rekan-rekan kerjanya bahwa ia membayar oknum pegawai imigrasi Batam agar dideportasi supaya permasalahan dia di Batam selesai”, ujar MS.

Dugaan ‘membayar’ oknum imigrasi Batam itu menyeruak lantaran laporan MS tidak pernah digubris oleh pihak imigrasi. MS menuturkan bahwa, laporan yang ia sampaikan ke pihak imigrasi tersebut tidak pernah mendapat respon.

“Saya melapor ke Batam (Imigrasi) gak direspons. Kemudian saya melapor ke pusat, langsung diberikan atensi agar kasus saya segera ditangani. Barulah saya dipanggil dan diperiksa hingga akhirnya WNA itu dijemput paksa (di tempatnya bekerja)," katanya.

Sementara itu, menurut Kabid Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Batam Tessa Harumdilla saat diminta konfirmasi pada Kamis, 23 Juni 2022 mengatakan bahwa, yang bersangkutan (Xianbin) memang akan dideportasi, tetapi ada delik aduan pelapor.

"Imigrasi tidak memiliki kewenangan jika terdapat kasus lain yang menimpa WNA tersebut seperti kasus pidana”, tutur Tessa. (ZIK/RN)

 


Posting Komentar

0 Komentar