(Foto:dok) |
Tak hanya melanggar
izin tinggal terbatas, rupanya ia juga telah dilaporkan oleh seorang warga yang
berinisial MS, dimana yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana berupa
penipuan uang ratusan juta rupiah.
MS menduga kuat bahwa,
Xianbin telah membayar sejumlah uang kepada oknum pegawai imigrasi Batam agar
dirinya segera dideportasi. Bukan hanya itu saja, pria berkewarganegaraan asing
yang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Batam rupanya bisa melenggang
kabur tanpa ada jeratan hukum atas kasus penipuan yang dilakukannya.
“Saya mendapat
informasi dari rekan-rekan kerjanya bahwa ia membayar oknum pegawai imigrasi
Batam agar dideportasi supaya permasalahan dia di Batam selesai”, ujar MS.
Dugaan ‘membayar’ oknum
imigrasi Batam itu menyeruak lantaran laporan MS tidak pernah digubris oleh
pihak imigrasi. MS menuturkan bahwa, laporan yang ia sampaikan ke pihak
imigrasi tersebut tidak pernah mendapat respon.
“Saya melapor ke Batam
(Imigrasi) gak direspons. Kemudian saya melapor ke pusat, langsung diberikan
atensi agar kasus saya segera ditangani. Barulah saya dipanggil dan diperiksa
hingga akhirnya WNA itu dijemput paksa (di tempatnya bekerja)," katanya.
Sementara itu, menurut
Kabid Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Batam Tessa Harumdilla
saat diminta konfirmasi pada Kamis, 23 Juni 2022 mengatakan bahwa, yang
bersangkutan (Xianbin) memang akan dideportasi, tetapi ada delik aduan pelapor.
"Imigrasi tidak
memiliki kewenangan jika terdapat kasus lain yang menimpa WNA tersebut seperti
kasus pidana”, tutur Tessa. (ZIK/RN)
0 Komentar