Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil menangkap Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) |
Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menuturkan bahwa saat ini
yang bersangkutan (Mitsuhiro Taniguchi) sedang menunggu proses deportasi dan
adapun dokumen- dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
"Betul saat ini MT
(Mitsuhiro Taniguchi) sedang menunggu proses deportasi. Ada dokumen-dokumen
yang harus dilengkapi, terutama surat perjalanan laksana paspor," ujar I
Nyoman Gede Surya Mataram.
Ia juga mengatakan
bahwa, dalam hal ini tentunya yang mengeluarkan ialah Kedutaan Besar Jepang
karena paspor yang bersnagkutan sudah dicabut. Adapun pencabutan paspor yang
dilakukan oleh Kedubes Jepang tersebut lantaran Mitsuhiro Tanuguchi menjadi
tersangka atas kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
Dengan dicabutnya
paspor yang bersangkutan, maka secara otomatis izin tinggalnya sudah tidak
berlaku dan menjadi subjek ilegal
stay sebagaimana dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Penangkapan Mitsuhiro
tersebut dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan
Kedutaan Besar Jepang yang berada diwilayah Indonesia. Saat dilakukannya
pengecekan data perlintasan, diketahui pelaku masih berada dan berkegiatan di
wilayah Indonesia. (ZIK)
0 Komentar