Warga Negara Asing Asal Jepang MT (Lk, 48th) Berhasil diamankan oleh Pihak Imigrasi Bandar Lampung (Foto:dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com – Petugas dari jajaran imigrasi Bandar
Lampung berhasil mengamankan MT (Lk, 48th), Warga Negara Asing asal Jepang. Ia
berhasil diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Kedutaan Besar Jepang
telah mencabut paspornya. MT diamankan saat berada di wilayah kalirejo, Lampung
Tengah oleh jajaran Imigrasi Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kalirejo
Polres Lampung Tengah pada Selasa, 7 Juni 2022 pukul 22.30 WIB.
MT masuk ke wilayah
Indonesia dengan menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) pada tanggal 16
Oktober 2020. Ia juga memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku
hingga Juni 2023.
Saat paspor MT dicabut
oleh Kedubes Jepang, secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan gugur
sehingga melanggar ketentuan pasal 119 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa, setelah
pihak imigrasi menerima permohonan pencarian MT dari Kedubes Jepang, pihaknya
langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan mendapat informasi jika yang
bersangkutan sempat melihat disekitar wilayah Lampung.
“Setelah menerima permohonan
pencarian MT dari Kedubes Jepang, kami berkoordinasi dengan kepolisian dan
mendapat informasi jika yang bersangkutan sempat terlihat di sekitar Lampung.
Setelah itu kami menghubungi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung.
Bersama dengan tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Lampung, langsung dilakukan
koordinasi dengan Kepolisian Sektor Kalirejo Polres Lampung Tengah beserta
perangkat desa setempat, untuk mencari informasi keberadaan MT”, ujar I Nyoman
Gede Surya Mataram itu.
Akhirnya sekitar pukul 20.00
WIB, tim berhasil menemukan keberadaan MT dan merencanakan tindakan pengamanan
agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Selanjutnya, MT dibawa ke
Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.
Subjek MT selanjutnya
diserahkan ke Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian bekerja sama
dengan pemerintah Jepang untuk dipulangkan ke negaranya sesuai dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ZIK/TIM)
0 Komentar