(Foto:dok) |
“Tersangka terancam
pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah. Berkas
perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota
Semarang. Rencananya, berkas akan dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang pekan
depan. Dengan begitu, tersangka akan segera disidangkan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Guntur.
Kepala Seksi Intelijen
dan Penindakan Keimigrasian Alvian Bayu menuturkan bahwa ia mendukung
pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa penindakan terhadap JED berawal dari
kecurigaan petugas terhadap dokumen yang diajukan saat yang bersangkutan
melakukan perpanjangan izin tinggal.
“Dalam permohonan izin
tinggal, JED tidak didampingi istri. Inilah yang semakin menambah kecurigaan
petugas. Oleh karena itu, untuk mengetahui faktanya, petugas imigrasi kemudian
melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman istri. Ternyata status
perkawinan mereka sudah tidak berlaku, dibuktikan dengan akta cerai,” pungkas
Bayu.
Bayu juga menuturkan
bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti terkait dengan pengakuan dokumen yang
secara otentik berbeda, yakni dengan sebuah tanda tangan istri yang menjadi
penjamin JED tersebut ternyata tidak sesuai.
Tersangka JED diduga
meniru tanda tangan atau memalsukan tanda tangan mantan istri, yang melanggar
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Selain penindakan
tersebut, dalam periode Januari – Mei 2022 Kantor Imigrasi Semarang telah
mendeportasi empat WNA ke negaranya masing-masing karena terbukti melakukan
pelanggaran keimigrasian. Dua di antara berasal dari Korea Selatan, sedangkan
dua orang lainnya berasal dari Vietnam dan Timor Leste. (ZIK/TIM)
0 Komentar