WN Perancis yang Palsukan Data Untuk Memperoleh ITAS Berhasil Ditangkap

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menindak seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis yang berinisial JED, diduga tersangka telah melakukan tindakan pemalsuan data untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan bahwa, pihaknya telah berhasil melalukan Projustitia terhadap JED yang diduga kuat telah melanggar Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Rencananya, berkas akan dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang pekan depan. Dengan begitu, tersangka akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Guntur.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Alvian Bayu menuturkan bahwa ia mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa penindakan terhadap JED berawal dari kecurigaan petugas terhadap dokumen yang diajukan saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan izin tinggal.

“Dalam permohonan izin tinggal, JED tidak didampingi istri. Inilah yang semakin menambah kecurigaan petugas. Oleh karena itu, untuk mengetahui faktanya, petugas imigrasi kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman istri. Ternyata status perkawinan mereka sudah tidak berlaku, dibuktikan dengan akta cerai,” pungkas Bayu.

Bayu juga menuturkan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti terkait dengan pengakuan dokumen yang secara otentik berbeda, yakni dengan sebuah tanda tangan istri yang menjadi penjamin JED tersebut ternyata tidak sesuai.

Tersangka JED diduga meniru tanda tangan atau memalsukan tanda tangan mantan istri, yang melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Selain penindakan tersebut, dalam periode Januari – Mei 2022 Kantor Imigrasi Semarang telah mendeportasi empat WNA ke negaranya masing-masing karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Dua di antara berasal dari Korea Selatan, sedangkan dua orang lainnya berasal dari Vietnam dan Timor Leste. (ZIK/TIM)



Posting Komentar

0 Komentar