Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing Asal Myanmar (Foto:dok) |
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu menuturkan
bahwa tersangka tersebut tertatngkap oleh petugas imigrasi bagian loket penerimaan
berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena
dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
“Kami berhasil
mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Myanmar itu pada saat yang
bersangkutan ingin melakukan permohonan berkas paspor, lalu tersangka
melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Buku Nikah. Namun semuanya itu palsu”,
ujar Mhd Jahari Sitepu.
Jahari juga mengatakan
tersangka tersebut memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR (United Nations
High Commisioner For Refugess ) Malaysia menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan pencari suaka asal Myanmar.
Setelah dilaksanakan
pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, yang bersangkutan akan
dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyelidikan. Saat ini, tersangka ditahan
dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan
terhitung mulai 23 Juni sampai 12 Juli mendatang.
Dengan adanya kejadian
ini, tentunya Kepala Kanwil Kemenkumham Riau mengingatkan kepada seluruh
imigran di Indonesia, khususnya bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu
bersikap baik dan menaati seluruh peraturan yang berlkau, serta tidak membuat
kegaduhan di negeri ini.
"Kami sadari bahwa
pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk
dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan
hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,”
terang Jahari. (TIM)
0 Komentar