(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Direktur Izin Tinggal
Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan bahwa, pemahaman antara
kantor imigrasi sebagai pelaksana kebijakan dengan perusahaan pengguna Tenaga
Kerja Asing (TKA) sebagai pelaku pengguna layanan izin tinggal sangatlah
krusial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam proses alih status yang
berada dilapangan. “Tentunya Diantara
kantor imigrasi dengan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing harus mempunyai
hubungan yang baik didalam proses alih status, agar tidak menimbulkan
kesalahpahaman diantara kedua belah pihak”, ujar Pramella. Memasuki sesi
narasumber, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudy Sakyakirti menyampaikan
bahwa Tenaga kerja asing (TKA) merupakan warga negara asing pemegang visa yang
bermaksud bekerja di wilayah Indonesia. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. “Sedangkan dana
kompensasi penggunaan TKA (DPTKA) merupakan kompensasi yang harus dibayar oleh
pemberi kerja TKA, atas setiap TKA yang dipekerjakan,” tuturnya. Pasca TKA tiba di
Indonesia, perusahaan juga wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping
TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keterampilan dari TKA.
Apabila perjanjian kerja sudah berakhir, perusahaan bertanggung jawab
memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir. Dari sisi keimigrasian,
Koordinator Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan tentang
syarat dan ketentuan alih status bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal
Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP). “Orang Asing pemegang
ITK, ITAS atau ITAP yang berada di wilayah Indonesia dan tidak dapat kembali ke
negaranya atau keluar wilayah Indonesia, dapat diberikan izin tinggal baru
dengan mengajukan permohonan visa. Dengan syarat, izin tinggalnya sudah tidak
dapat diperpanjang dan/atau tidak dapat dialihstatuskan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”, tutur Tessar. Kemudian untuk Orang
Asing calon TKA pemegang e-Visa kunjungan atau ITK yang berada di wilayah
Indonesia dan telah mendapatkan perjanjian kerja dari korporasi, penjamin
diwajibkan untuk mengajukan ITAS kerja dengan melalui alih status izin tinggal. “Pengajuan permohonan
alih status izin tinggal, dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda dengan
melampirkan surat pernyataan dari penjamin lama bahwa bersedia dan tidak
keberatan bagi orang asing yang dijamin untuk alih status izin tinggal dengan
penjamin yang baru”, ujarnya. (TIM/RED)
|
0 Komentar