Serang, KORANTRANSAKSI.com – Kejaksaan Negeri Serang telah mengembalikan berkas perkara kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik tersangka Nikita Mirzani ke Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota. Pengembalian berkas perkara ke polisi dilakukan karena jaksa peneliti menyatakan belum lengkap.
Kepala Seksi Intelejen
Kejari Serang Rizkinil Jusar menuturkan bahwa, Berkas (NM) sudah dikembalikan
dengan petunjuk untuk dilengkapi terlebih dahulu.“Iya sudah kami serahkan ke
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk dilengkapi terlebih
dahulu”, ujar Rizkinil Jusar. Berkas perkara kasus
ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan NM terhadap Dito Mahendra
dikembalikan Jumat (23/7/2022). Sebelumnya, penyidik Satreskrim Serang Kota
telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka NM (36) kepada pihak
Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022). Meski sudah ditetapkan
sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NM, walaupun
sempat dilakukan penangkapan terhadap NM di Mal Senayan City, Jakarta Selatan,
Kamis (21/7/2022). Penangkapan dilakukan karena NM dinilai tidak kooperatif
selama proses penyidikan. Kabid Humas Polda
Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga memastikan, penyidik Satreskrim Polresta
Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan
perkara tersebut. Bahkan, Shinto menegaskan akan menuntaskan penyelesaian
perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Kasus ini bermula
adanya laporan dari Dito Mahendra 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota. Proses
penyidikan terus berlangsung dan NM ditetapkan
sebagai tersangka melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal
36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah)
dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (TIM/RED)
|
0 Komentar