Berkas Perkara Nikita Mirzani Dikembalikan Oleh Jaksa ke Polresta Serang

 

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota awalnya menhana  Nikita Mirzani selaku kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetapi, Penahanan tersebut dibatalkan karena Kejaksaan Negeri Serang Menilai Berkas Kasus Pelanggaran tersebut belum 
Serang, KORANTRANSAKSI.com – Kejaksaan Negeri Serang telah mengembalikan berkas perkara kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik tersangka Nikita Mirzani ke Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota. Pengembalian berkas perkara ke polisi dilakukan karena jaksa peneliti menyatakan belum lengkap.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rizkinil Jusar menuturkan bahwa, Berkas (NM) sudah dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi terlebih dahulu.“Iya sudah kami serahkan ke Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk dilengkapi terlebih dahulu”, ujar Rizkinil Jusar.

Berkas perkara kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan NM terhadap Dito Mahendra dikembalikan Jumat (23/7/2022). Sebelumnya, penyidik Satreskrim Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka NM (36) kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NM, walaupun sempat dilakukan penangkapan terhadap NM di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). Penangkapan dilakukan karena NM dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga memastikan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, Shinto menegaskan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

Kasus ini bermula adanya laporan dari Dito Mahendra 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota. Proses penyidikan terus berlangsung dan NM ditetapkan  sebagai tersangka melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (TIM/RED)

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar