(Foto:Ilustrasi Menyuap) |
"Saat ini sedang
dilakukan pemeriksaan kepada keduanya, kami akan serahkan kepada BP3MI untuk
dilakukan pendataan dan penanganan bersama lebih lanjut’, tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa,
bermula saat petugas Imigrasi memeriksa SB dan N yang hendak berangkat menuju
Penang dengan penerbangan Citilink (QG514). Keduanya mengaku dari Lhokseumawe
Aceh hendak ke Penang untuk tujuan wisata.
"Namun, yang
bersangkutan memberikan keterangan yang tidak jelas dan di dalam paspor
terdapat sejumlah uang yang diduga untuk menyuap petugas agar memberikan izin
untuk berangkat”, ucapnya.
Petugas Imigrasi pada
saat itu langsung menolak uang tersebut dan lalu membawa keduanya untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan
keduanya mengaku ingin ke Penang untuk bekerja, namun tidak mengantongi izin
dari Dinas Ketenagakerjaan yang mana salah satu syarat untuk dapat bekerja
sebagai PMI," tuturnya.
Petugas kemudian
menghubungi petugas BP3MI Pos Kualanamu dan menyerahkan keduanya beserta barang
buktinya untuk penanganan lebih lanjut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Medan Johanes Fanny Satria C.A. mengapresiasi petugas Imigrasi yang
berhasil menggagalkan upaya SB dan N untuk ke Malaysia sebagai PMI
nonprosedural dan menolak pemberian sejumlah uang.
Dikatakannya, saat ini
jumlah orang yang berangkat ke Malaysia meningkat signifikan semenjak dibukanya
perbatasan. Kesempatan ini banyak digunakan segelintir orang untuk berangkat
bekerja ke Malaysia tanpa dokumen yang benar. "Petugas kami yang ada di Kualanamu harus
jeli dan benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai”, jelasnya.
Johanes mengimbau agar
masyarakat yang memang ingin bekerja sebagai PMI untuk mengurus dokumen-dokumen
yang diperlukan. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Dinas Tenaga
Kerja.
"Hal ini untuk
melindungi setiap orang yang akan bekerja di negara lain dari tindakan penipuan
dan tindak pidana perdagangan manusia”, katanya. (TIM/RED)
0 Komentar