(Foto:dok) |
Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa, Ditjen
Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari wilayah Indonesia
pada tanggal 14 Juli 2022.
"Ditjen Imigrasi
tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada tanggal (14/7)
di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Terlebih, Pintu Perbatasan
Wutung-Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi”, ujar I Nyoman
Gede Surya.
Nyoman menuturkan bahwa, pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama RHP pada 3 Juni 2022. Beliau dicegah keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak surat diterima sampai dengan 3 Desember 2022. "Per tanggal 3 Juni, paspor RHP juga resmi dicabut sehingga tidak lagi berfungsi sebagai dokumen negara”, tutur Nyoman.
Beliau diproses hukum
oleh pihak KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi
terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintahan Kabupaten Mamberamo
Tengah, Provinsi Papua. Ketika hendak dijemput paksa oleh KPK pada Jumat
(15/7), RHP telah melarikan diri ke Papua Nugini. Atas dasar itu, lembaga
antirasuah memasukkan RHP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Surat DPO bernomor:
R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat
(15/7). Dalam surat dimaksud, Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat
dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau
Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo
Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tim penyidik KPK telah
memeriksa orang-orang dekat yang diduga membantu pelarian Ricky. KPK
mengingatkan konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para
pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.(TIM/RED)
0 Komentar