Imigrasi : Usai Buron, Bupati Mamberamo Tak Tercatat Keluar Wilayah RI?

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga melarikan diri ke wilayah Papua Nugini melalui jalur yang tidak resmi. Sebab, pelarian Ricky ke negara tetangga tersebut diduga tak tercatat dalam sistem keimigrasian.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa, Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari wilayah Indonesia pada tanggal 14 Juli 2022.

"Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada tanggal (14/7) di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Terlebih, Pintu Perbatasan Wutung-Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi”, ujar I Nyoman Gede Surya.

Nyoman menuturkan bahwa, pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama RHP pada 3 Juni 2022. Beliau dicegah keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak surat diterima sampai dengan 3 Desember 2022. "Per tanggal 3 Juni, paspor RHP juga resmi dicabut sehingga tidak lagi berfungsi sebagai dokumen negara”, tutur Nyoman.

Beliau diproses hukum oleh pihak KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ketika hendak dijemput paksa oleh KPK pada Jumat (15/7), RHP telah melarikan diri ke Papua Nugini. Atas dasar itu, lembaga antirasuah memasukkan RHP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7). Dalam surat dimaksud, Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tim penyidik KPK telah memeriksa orang-orang dekat yang diduga membantu pelarian Ricky. KPK mengingatkan konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.(TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar