Untuk Iuran BPJS Kesehatan tidak akan ada perubahan hingga 2024 mendatang (Foto:dok) |
“Sekarang (iuran)
tetap. Semua tetap sebagaimana sekarang ini. Untuk mereka yang memiliki upah
atau gaji, ya tetap membayar jumlah total lima persen”, ujar Ali.
Adapun aturan tersebut
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iurannya
ditentukan dari jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja
Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Ali menuturkan, saat ini
pihaknya tengah melakukan uji coba program KRIS di lima rumah sakit milik
pemerintah.
“Rumah sakit Kariadi
Semarang, Tadjuddin Chalid Makassar, Johannes Leimena Ambon, Surakarta, dan
Rivai Abdullah Palembang”, tuturnya.
Nantinya, uji coba itu
pun masih akan dievaluasi oleh Komisi IX DPR. Diketahui KRIS adalah program
yang dipersiapkan pemerintah untuk menggantikan program BPJS kelas 1, 2 dan 3.
Nantinya, BPJS Kesehatan bakal dilebur ke dalam satu pintu. Namun, implementasi
KRIS secara menyeluruh ditargetkan terealisasi pada 2024 mendatang.
“KRIS ini, sekali lagi,
nanti diuji cobakan dulu nanti kita evaluasi untuk nanti dilaporkan di DPR,”
tandasnya. (ZIK/RED)
0 Komentar