Jemput Paksa, KPK Cari Keberadaan Mardani Maming di Sebuah Apartemen di Kawasan Jaksel

 

Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming saat usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Kamis 2 Juni 2022 (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu Apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledehan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menurutkan bahwa, saat ini Tim Penyidik tengah mencari keberadaan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming usai tidak menghadiri sidang pemeriksan yang dilakukan pada Kamis, 21 Juli 2022.

“Iya hari ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan di salah satu Apartenen di kawasan Jakarta Selatan dalam rangka untuk menjemput tersangka atas dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan”, ujar Ali.

Ali juga menjelaskan, alasan Mardani Maming tidak menghadiri dalam pemeriksaan lantaran masih menjalani proses praperadilan tak dibenarkan oleh hukum. Ali juga memastikan praperadilan tak akan menghalangi proses penyidik yang berjalan.

"Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud”, ujar Ali.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana mengatakan bahwa, pihaknya masih menggali informasi mengenai giat yang dilakukan oleh tim penyidik dalam mencari kliennya.

"Terkait informasi upaya paksa KPK yang ditanyakan, saya menanggapi bahwa kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada”, ucap Denny. (TIM/RED)

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar