Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming saat usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Kamis 2 Juni 2022 (Foto:dok) |
“Iya hari ini tim
penyidik telah melakukan penggeledahan di salah satu Apartenen di kawasan
Jakarta Selatan dalam rangka untuk menjemput tersangka atas dugaan korupsi izin
usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan”, ujar Ali.
Ali juga menjelaskan,
alasan Mardani Maming tidak menghadiri dalam pemeriksaan lantaran masih
menjalani proses praperadilan tak dibenarkan oleh hukum. Ali juga memastikan
praperadilan tak akan menghalangi proses penyidik yang berjalan.
"Tidak ada dasar
hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang
sedang KPK lakukan ini. Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil
keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses
dimaksud”, ujar Ali.
Saat dikonfirmasi
secara terpisah, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana mengatakan bahwa,
pihaknya masih menggali informasi mengenai giat yang dilakukan oleh tim
penyidik dalam mencari kliennya.
"Terkait informasi
upaya paksa KPK yang ditanyakan, saya menanggapi bahwa kami akan mengecek
apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai
hukum acara yang ada”, ucap Denny. (TIM/RED)
0 Komentar