Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengumumkan bahwa seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah, prajurit TNI, maupun Anggota Polri. Pengumuman Seleksi dengan Nomor SEK-KP.03.03-573 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dan dapat dilihat pada laman www.kemenkumham.go.id.
Andap juga menjelaskan
bahwa, ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh para
pendaftar tersebut. Persyaratan umum meliputi rekam jejak jabatan; integritas
dan moralitas yang baik; pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait
dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7
(tujuh) tahun; serta sehat jasmani dan rohani.
Kemudian semua unsur
penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun
terakhir; tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat; tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak
pidana; dan telah menyerahkan LHKPN dalam jabatan terakhir.
“Adapun persyaratan
khusus mengatur tentang kualifikasi pendidikan, pangkat, dan usia sebagaimana
tertuang dalam pengumuman tersebut”, ujar Andap.
Seleksi terbuka
dilakukan dalam enam tahapan seleksi. Dimulai dengan tahapan pengumuman
sekaligus pembukaan pendaftaran seleksi pada tanggal 27 Juli 2022. Tahapan
pendaftaran akan dibuka hingga tanggal 10 Agustus 2022.
“Tahapan berikutnya
yaitu pengumuman seleksi administrasi; seleksi kompetensi bidang; seleksi
kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan ditutup dengan tahapan
wawancara,” tuturnya.
Andap mengajak PNS,
TNI, dan Polri yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi terbuka.
Menurutnya, seleksi ini merupakan kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik
kepada masyrakat melalui pemajuan layanan keimigrasian.
“Ambil kesempatan ini.
Gunakan kemampuan untuk pemajuan pelayanan keimigrasian. Sekaligus sebagai
pengembangan karir,” ajak Andap.
Setiap perkembangan seleksi terbuka dapat diakses pada laman pansel.kemenkumham.go.id . Andap berharap peserta aktif mengikuti perkembangan seleksi untuk mencegah kegagalan karena kelalaian peserta sendiri. “Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar”, tuturnya. (TIM/RED)
0 Komentar