KPK Terbitkan Status DPO Untuk Mardani Maming!

 

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Hal ini setelah tim penyidik lembaga antisuap gagal menjemput paksa Mardani Maming, usai dilakukannya penggeledahan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa, pihaknya sudah memasukkan nama Tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel, dan dengan itu juga KPK telah mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada hari ini, (26/7/2022) KPK telah memasukkan nama tersangka ke dalam daftar pencarian orang dan paralel serta kami juga telah mengirimkan surat ke pihak Bareskrim Polri untuk meminta bantuan perihal penangkapan terhadap tersangka”, ujar Ali Fikri.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya telah memanggil Mardani Maming sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan. “Sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif”, ucap Ali. Oleh karena itu, Ali menghimbau agar Mardani H Maming dapat memenuhi panggilan penyidik kpk secara kooperatif, agar proses hukum bisa berjalan sesuai dengan prosedur.

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala”, tegas Ali.

Menurut Ali, jika masyarakat memiliki informasi, diminta dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. “Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” pinta Ali.

Mardani Maming terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Mardani Maming. Dalam pengusutan perkara ini, sejumlah pihak telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bahkan, Mardani Maming telah mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menyangkal status hukum di KPK tersebut.

Meski Mardani Maming tengah melakukan upaya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hal tersebut tidak menyurutkan KPK untuk mengusut kasus tersebut. KPK menduga, Mardani Maming menerima suap dan gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Lembaga antirasuah menegaskan, sudah mengantongi sejumlah alat bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini. “Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup”, pungkas Ali. (ZIK/TIM)

 



Posting Komentar

0 Komentar