Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah melakukan indeks kepuasan masyarakat dan indeks persepsi anti korupsi sejak tahun 2015. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly saat membuka acara Seminar Nasional yang bertemakan “Indeks Layanan: Menakar Akselerasi Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin,(18/7/2022).
Kegiatan tersebut
merupakan salah satu rangkaian untuk memperingati Hari Dharma Karya Dhika
(HDKD) yang ke-77, yang digelar secara hybrid itu juga melibatkan para pemuka
agama untuk membimbing Doa KumHam bagi Indonesia.
Yasonna H.Laoly
menyampaikan bahwa, pengukuran indeks ini bukan hanya sebagai alat evaluasi,
tetapi juga wujud konkret keterlibatan pengguna layanan untuk menghasilkan kebijakan
yang pastisipasif.
“Pengukuran Indeks ini
bukan hanya sebagai alat evaluasi, akan tetapi juga wujud konkret keterlibatan
pengguna layanan untuk menghasilkan kebijakan yang partisipatif. Dengan
melibatkan pengguna layanan, unit layanan publik dapat mengetahui kebutuhan
pengguna dan melakukan perbaikan ketika mendapatkan umpan balik”, ujar Yasonna.
Pejabat/petugas terkait
dapat melihat potret layanan secara realtime menggunakan Indeks Layanan. Data
tersebut dapat diolah kemudian dirumuskan menjadi kebijakan pelayanan publik.
Perbaikan layanan yang dilakukan dari tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT)
hingga kementerian diharapkan dapat memberikan persepsi positif dan kenyamanan
bagi masyarakat.
“Dengan menakar
percepatan kinerja kita melalui pengukuran indeks, diharapkan kita mampu
memetakan isu aktual terkait permasalahan dalam pelayanan publik. Sehingga akan
menghasilkan solusi perbaikan berkelanjutan dalam rangka mendukung program
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” lanjutnya.
Pelayanan prima tidak
dapat terwujud hanya dengan jentikan jari, apalagi di tengah tuntutan
masyarakat yang terus meningkat. Oleh karena itu, Insan Pengayoman diimbau
untuk melahirkan inovasi yang berkelanjutan.
Kuncinya adalah
komitmen bersama, sinergitas antarlembaga, transformasi sistem serta perubahan
mindset dari dilayani menjadi melayani. Komunikasi yang harmonis berperan
penting guna membangun kerjasama yang apik.
Pada aspek
keimigrasian, partisipasi masyarakat diwadahi melalui penilaian kepuasan
pemohon di kantor imigrasi serta pelayanan pengaduan dan informasi keimigrasian
di level pusat. Imigrasi secara berkelanjutan mengeluarkan kebijakan-kebijakan
yang bersifat akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama sejak
munculnya Pandemi Covid-19 hingga masa pemulihan ekonomi nasional saat ini.
Contoh nyatanya antara
lain kebijakan reaktivasi eVisa yang diberikan kepada Orang Asing yang sudah
memperoleh eVisa namun tidak bisa masuk Wilayah Indonesia karena pembatasan
masuk bagi WNA selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
darurat. Hal tersebut menyebabkan banyak eVisa yang kadaluarsa sebelum
digunakan masuk Indonesia.
Kebijakan lain yakni
pemberian fasilitas Visa On Arrival (VOA) kepada Orang Asing asal 72 negara.
Fasilitas ini memudahkan wisatawan mancanegara yang untuk kembali berlibur di
Indonesia setelah dua tahun terhalang pandemi, yang akan berdampak terhadap
membaiknya perekonomian di sektor pariwisata dan transportasi. (TIM/RED)
0 Komentar