Overstay 776 Hari, WNA Asal Kanada Dideportasi Oleh Imigrasi

 

(Foto:dok)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang berinisial AO (42) karena, WNA tersebut Overstay selama 776 hari di wilayah Denpasar, Bali pada Jumat 8 Juli 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali Anggiat Napitulu mengatakan bahwa, WNA yang berinisial AO tersebut dideportasi oleh pihak imigrasi karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Anggiat juga menjelaskan, pihak imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian yang berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Tallin-Estonia tersebut. Sebelumnya, kata Anggiat, pada tanggal 17 Maret 2020 AO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk berlibur di Indonesia.

"BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari, namun sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia”, ujar Anggiat.

Ia juga menuturkan bahwa, WNA yang berinisial AO tersebut mengaku tidak memperpanjang izin tinggal dikarenakan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19, pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di Kantor Imigrasi setempat guna mendapat perpanjangan izin tinggal. Akibat dari kelalaiannya tersebut, AO dinyatakan ‘Overstay’ oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Mei 2022.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut dikarenakan kesalahannya,  namun Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas "ignorantia legis neminem excusat" (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)”, ujar Anggiat.

Selanjutnya karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AO ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 03 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.

AO diterbangkan menggunakan Maskapai Royal Dutch Airlines melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (8/7) pukul 20.30 Wita dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.

Petugas dari Rudenim Denpasar akan mengawal keberangkatan AO dari Bali. Selanjutnya, AO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Anggiat. (TA/WS)

 


Posting Komentar

0 Komentar