(Foto:dok) |
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali Anggiat Napitulu mengatakan
bahwa, WNA yang berinisial AO tersebut dideportasi oleh pihak imigrasi karena
yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal
78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan
bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan
masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin
tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan
penangkalan.
Anggiat juga
menjelaskan, pihak imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian yang
berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Tallin-Estonia tersebut. Sebelumnya,
kata Anggiat, pada tanggal 17 Maret 2020 AO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai
dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk berlibur di
Indonesia.
"BVK itu sendiri
berlaku selama 30 hari, namun sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa
berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak
meninggalkan wilayah Indonesia”, ujar Anggiat.
Ia juga menuturkan
bahwa, WNA yang berinisial AO tersebut mengaku tidak memperpanjang izin tinggal
dikarenakan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19,
pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di Kantor Imigrasi
setempat guna mendapat perpanjangan izin tinggal. Akibat dari kelalaiannya
tersebut, AO dinyatakan ‘Overstay’ oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Ngurah Rai pada 3 Mei 2022.
“Walaupun ia berdalih
hal tersebut dikarenakan kesalahannya,
namun Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian yang
sejalan dengan asas "ignorantia legis neminem excusat" (ketidaktahuan
akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)”, ujar Anggiat.
Selanjutnya karena
pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Ngurah Rai menyerahkan AO ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 03
Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.
AO diterbangkan
menggunakan Maskapai Royal Dutch Airlines melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai Bali pada Jumat (8/7) pukul 20.30 Wita dengan nomor penerbangan KL
836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.
Petugas dari Rudenim
Denpasar akan mengawal keberangkatan AO dari Bali. Selanjutnya, AO yang telah
dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan di Direktorat Jenderal
Imigrasi.
“Setelah kami
melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan
Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh
kasusnya,” kata Anggiat. (TA/WS)
0 Komentar