Polda Lampung Tangkap 2 Selebgram dan 25 Admin Terkait Judi Online, Siapa?

 

Polda Lampung ungkap Kasus Judi Online Amankan dua selebgram beserta dengan 25 Admin judi online (Foto:dok)
Lampung, KORANTRANSAKSI.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil menangkap 27 orang terkait kasus judi online. Dua di antaranya ditangkap lantaran berperan sebagai selebgram yang mempromosikan judi online. "Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut berinisial ASR dan AYP," kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Sedangkan 25 pelaku lainnya berperan sebagai admin judi online. Kasus ini diawali dari penangkapan kedua selebgram karena kerap mempromosikan judi online di media sosial. "Tersangka ASR kami tangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung sedangkan tersangka AYP kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah," beber Subiyanto.

Pada 23 Juli 2022, polisi melakulan pengembangan hingga berhasil menangkap 25 pelaku lainnya. Mereka ditangkap di wilayah Cikupa, Tangerang. "Jadi total pelaku judi online ada 27 orang yang sudah kita amankan," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin menyebut pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut.

"Saat ini para tersangka masih kita kembangkan, karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu," kata Ari.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang tentang ITE. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. (Agus Setiawan)

 


Posting Komentar

0 Komentar