Polda Lampung ungkap Kasus Judi Online Amankan dua selebgram beserta dengan 25 Admin judi online (Foto:dok) |
Sedangkan 25 pelaku
lainnya berperan sebagai admin judi online. Kasus ini diawali dari penangkapan
kedua selebgram karena kerap mempromosikan judi online di media sosial.
"Tersangka ASR kami tangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung
sedangkan tersangka AYP kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan
Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah," beber Subiyanto.
Pada 23 Juli 2022,
polisi melakulan pengembangan hingga berhasil menangkap 25 pelaku lainnya.
Mereka ditangkap di wilayah Cikupa, Tangerang. "Jadi total pelaku judi
online ada 27 orang yang sudah kita amankan," paparnya.
Dalam kesempatan yang
sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman
Nafarin menyebut pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
"Saat ini para
tersangka masih kita kembangkan, karena para pelaku baru kita amankan dua hari
yang lalu," kata Ari.
Atas perbuatanya para
tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI
nomor 19 tahun 2016 tentang tentang ITE. Tersangka terancam pidana penjara
paling lama enam tahun. (Agus Setiawan)
0 Komentar