(Foto:dok) |
Pasalnya dokumen yang
di serahkan di PPKOM Khususnya Pada SBU ( Surat Badan Usaha ) CV Mitra Tangguh
diduga Habis Masanya (mati). Dalam prosesnya, tentunya PPK harus lebih jeli dalam memeriksa dokumen
kelengkapan bagi para rekanan dikarenakan, wewenang penuh dalam berkas
Administrasi termasuk dengan Dokumen Kontrak ada pada PPKOM yang mana bila ada
temuan seperti SBU.
Salah satu ada yang
mati maka secara keabsahanya pemenang tersebut dinyatakan gugur. Tetapi hal
tersebut tidak berarti bagi PPKOM Kecamatan Tarik. Ibu Yuni saat di konfirmasi oleh Tim KORANTRANSAKSI.com
melalui whatsapp, beliau enggan memberikan info terkait dengan SBU pemenang
yang sudah mati dan melemparkan ke ULP karena semua data lengkap di sana.
“Jika pemberitaanya
tersebut mau diangkat, saya persilahkan kepada tim KORANTRANSAKSI.Com”, ujar ibu Yuni.
Sedangkan menurut
Alvian saat di konfirmasi oleh tim KORANTRANSAKSI.Com mengaku sebagai Staff
Administrasi CV Mitra Tangguh , membenarkan perihal SBU tersebut mati dan hanya
memberitahukan adanya Surat Pernyataan dari DPD GAPEKNAS untuk SBU dalam
proses.
“Sungguh sangat
disayangkan Dokumen yang semestinya mati akan tetapi tetap di menangkan dalam
tender proyek pengerjaan oleh pihak PPKOM entah karena kurangnya ketelitian ataukan
ada sebab lain”, tutur Alvian.
(bersambung) (RK/TIM)
0 Komentar