Terbukti Berikan Data Tidak Benar Untuk Dapatkan ITAS, 6 WN Nepal Berhasil Diamankan?

Sebanyak 6 Warga Negara Asing (WNA) Asal Nepal berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan setelah memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Enam orang Warga Negara Asing asal Nepal yang berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan DBG tersebut diberikan Tindakan Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan setelah memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pada Rabu, 13 Juli 2022.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa, kecurigaan petugas terhadap alamat penjamin bermuka ketika pada saat proses wawancara dan perekaman data biometrik untuk permohonan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh petugas, didapati bahwa kedua perusahaan penjamin (PT GI PVT dan PT SGE) tidak ditemukan pada alamat yang tercantum dalam dokumen permohonan”, ujar Achmad Nur Saleh.

Kemudian petugas langsung mendatangi alamat tempat tinggal Orang Asing tersebut sebagaimana yang tertera pada permohonannya. Akan tetapi, alamat tersebut tidak sesuai. Sementara itu, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) terus melakukan pencarian. Pada tanggal 14 Juli 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan mengirimkan surat permohonan pencantum keenam Warga Negara Asing (WNA) dalam daftar Cegah dan Tangkal DPOK ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Dari hasil temuan di lapangan, disimpulkan bahwa perusahaan penjamin tidak ditemukan dan alamat tinggal enam orang WN Nepal tersebut juga tidak sesuai dengan keterangan yang dicantumkan dalam permohonannya. Dengan demikian, mereka terbukti melanggar pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, tutur Achmad.

Selain itu, adapun pasal yang dimaksud yaitu “setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan bahwa, adanya kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi penanam modal asing tidak serta merta membuat petugas imigrasi melonggarkan pengawasan terhadap permohonan izin tinggal yang diajukan oleh penanam modal asing tersebut. “Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ucap Sengky. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar