Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa, kecurigaan petugas terhadap
alamat penjamin bermuka ketika pada saat proses wawancara dan perekaman data
biometrik untuk permohonan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“Setelah ditelusuri
lebih lanjut oleh petugas, didapati bahwa kedua perusahaan penjamin (PT GI PVT
dan PT SGE) tidak ditemukan pada alamat yang tercantum dalam dokumen
permohonan”, ujar Achmad Nur Saleh.
Kemudian petugas
langsung mendatangi alamat tempat tinggal Orang Asing tersebut sebagaimana yang
tertera pada permohonannya. Akan tetapi, alamat tersebut tidak sesuai.
Sementara itu, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) terus melakukan pencarian.
Pada tanggal 14 Juli 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan
mengirimkan surat permohonan pencantum keenam Warga Negara Asing (WNA) dalam
daftar Cegah dan Tangkal DPOK ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dari hasil temuan di
lapangan, disimpulkan bahwa perusahaan penjamin tidak ditemukan dan alamat
tinggal enam orang WN Nepal tersebut juga tidak sesuai dengan keterangan yang
dicantumkan dalam permohonannya. Dengan demikian, mereka terbukti melanggar
pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, tutur Achmad.
Selain itu, adapun
pasal yang dimaksud yaitu “setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat
atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud
untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan bahwa,
adanya kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi penanam modal asing tidak serta
merta membuat petugas imigrasi melonggarkan pengawasan terhadap permohonan izin
tinggal yang diajukan oleh penanam modal asing tersebut. “Jika ditemukan
indikasi pelanggaran, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ucap
Sengky. (TIM/RED)
0 Komentar