(Foto: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI) |
Paspor dengan
(penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah
Indonesia dapat diproses demikian pernyataan pembuka dari keterangan resmi
tersebut. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan
bahwa hal ini berdasarkan keputusan dalam kerangka kerja sama antara instansi
pemerintahan Jerman dengan Indonesia yang berwenang.
“Pemegang paspor yang
hendak mengajukan permohonan visa ke Jerman dimohon untuk secepatnya melakukan
pengesahan tanda tangan. Pengesahan dilakukan di halaman 4 (empat) atau 5
(lima), yang disebut sebagai halaman endorsement, dengan mendatangi kantor
imigrasi atau Perwakilan RI apabila WNI berada di luar Indonesia”, ujar Achmad.
Namun disisi lain,
Kedutaan Besar Jerman yang berada di wilayah Jakarta menyatakan bahwa
Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan pihak
Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa Warga Negara
Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai
visa untuk masa tinggal sementara, dapat melakukan perjalanan ke wilayah
Jerman.
Demikian, pemegang
paspor yang terdampak sangat disarankan untuk segera menambahkan tanda tangan
yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia di kantor Perwakilan Republik
Indonesia, jika posisinya sedang berada di luar negeri. (ZIK/TIM)
0 Komentar