Desain Paspor Baru Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan Telah Resmi Diakui Kedubes Jerman

 

(Foto: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Mulai Rabu, 17 Agustus 2022, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman yang berada di wilayah Jakarta, telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai Paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman. Pernyataan tersebut tertera pada halaman beranda website https://jakarta.diplo.de/id-id.

Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses demikian pernyataan pembuka dari keterangan resmi tersebut. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan keputusan dalam kerangka kerja sama antara instansi pemerintahan Jerman dengan Indonesia yang berwenang.

“Pemegang paspor yang hendak mengajukan permohonan visa ke Jerman dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan. Pengesahan dilakukan di halaman 4 (empat) atau 5 (lima), yang disebut sebagai halaman endorsement, dengan mendatangi kantor imigrasi atau Perwakilan RI apabila WNI berada di luar Indonesia”, ujar Achmad.

Namun disisi lain, Kedutaan Besar Jerman yang berada di wilayah Jakarta menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan pihak Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara, dapat melakukan perjalanan ke wilayah Jerman.

Demikian, pemegang paspor yang terdampak sangat disarankan untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia di kantor Perwakilan Republik Indonesia, jika posisinya sedang berada di luar negeri. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar