Dua Warga Negara Asing (WNA) Asal Maroko dideportasi dari Bali Lantaran overstay selama 866 Hari (Foto:dok) |
Kepala Kantor
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali Anggiat Napitupulu
mengatakan bahwa, kedua warga negara asing yang berasal dari Maroko itu kedapatan
telah overstay selama 866 hari.
"Ijin tinggal
keduanya telah habis 866 hari”, ujar Anggiat Napitupulu, Rabu (03/08/2022).
MO dan ZO diterbangkan
ke negara asalnya dengan maskapai Saudia Airlines SV819 dari bandara Soekarno
Hatta tujuan Jeddah, Selasa (2/8/2022) malam pukul 19.05 WIB. Dilanjutkan
dengan penerbangan yang sama SV377 menuju Casablanca.
Tiga petugas Rudenim
Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai keduanya keluar dari wilayah
Indonesia. Baca juga: Kantor DPD KNPI Lampung Utara Diserang Orang Tak Dikenal
MO dan ZO masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa, 27 November 2019 silam.
Kedua perempuan itu berada di Bali untuk berlibur.
Keduanya tidak bisa
pulang karena penerbangan internasional di negaranya ditutup akibat pandemi.
Sedangkan masa izin tinggalnya berakhir pada 26 Desember 2019. Mereka lalu
tetap tinggal di Bali dengan diberikan uang bulanan dari orang tuanya.
"Tapi keduanya tidak memperpanjang visa
dengan alasan tidak mengetahui informasi bahwa bebas visa hanya berlaku 30 hari”,
tutur Anggiat.
MO dan ZO sempat
ditahan selama 71 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali. Setelah
diterbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor oleh Kedutaan Besar
Maroko di Jakarta, lalu keduanya diberikan Tindakan Administrasi berupa pendeportasian. (TA/FER)
0 Komentar