Kakak Adik Warga Negara Maroko Dideportasi Dari Bali, Lantaran Overstay Selama 866 Hari

 

Dua Warga Negara Asing (WNA) Asal Maroko dideportasi dari Bali Lantaran overstay selama 866 Hari (Foto:dok)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang berinisial MO (41) dan ZO (37) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali. Hal tersebut diketahui lantaran dua WNA tersebut yang merupakan kakak beradik telah overstay selama 866 hari.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa, kedua warga negara asing yang berasal dari Maroko itu kedapatan telah overstay selama 866 hari.

"Ijin tinggal keduanya telah habis 866 hari”, ujar Anggiat Napitupulu, Rabu (03/08/2022).

MO dan ZO diterbangkan ke negara asalnya dengan maskapai Saudia Airlines SV819 dari bandara Soekarno Hatta tujuan Jeddah, Selasa (2/8/2022) malam pukul 19.05 WIB. Dilanjutkan dengan penerbangan yang sama SV377 menuju Casablanca.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai keduanya keluar dari wilayah Indonesia. Baca juga: Kantor DPD KNPI Lampung Utara Diserang Orang Tak Dikenal MO dan ZO masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa, 27 November 2019 silam. Kedua perempuan itu berada di Bali untuk berlibur.

Keduanya tidak bisa pulang karena penerbangan internasional di negaranya ditutup akibat pandemi. Sedangkan masa izin tinggalnya berakhir pada 26 Desember 2019. Mereka lalu tetap tinggal di Bali dengan diberikan uang bulanan dari orang tuanya.

 "Tapi keduanya tidak memperpanjang visa dengan alasan tidak mengetahui informasi bahwa bebas visa hanya berlaku 30 hari”, tutur Anggiat.

MO dan ZO sempat ditahan selama 71 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali. Setelah diterbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor oleh Kedutaan Besar Maroko di Jakarta, lalu keduanya diberikan Tindakan Administrasi berupa pendeportasian. (TA/FER)

 


Posting Komentar

0 Komentar