|
(Foto:Humas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung
Priok mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang Pelayanan Publik berbasis HAM pada
Jumat, 5 Agustus 2022. Kegiatan Sosialisasi Tentang Pelayanan Publik Berbasis
HAM yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) DKI Jakarta yang diselenggarakan di Aula Gedung 1 Lantai 3 Rutan Kelas 1
Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dilakukan
dalam rangka Persiapan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM, dimana yang
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Pelayanan Publik Berbasis HAM tersebut.
|
(Foto:Humas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok) |
Kepala Rutan Kelas I
Jakarta Pusat, Fonika Affandi menyampaikan pesan agar pelaksanaan publik ini
akan sangat dituntut untuk lebih maju lagi serta humanis di lingkungan
masyarakat. “tentunya Pelaksanaan layanan ini harus
disertai dengan adanya SDM yang unggul dan mumpuni sebagai pelaksana ataupun
pemberi layanan”, ujar Fonika Affandi.Beliau juga
menyampaikan dengan adanya sosialisasi terkait Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini dapat memberi pelajaran baru yang
nantinya bisa diterapkan di UPT masing-masing. Karena dengan melakukan
peningkatan kualitas Pelayanan Publik pastinya akan membantu pelaksanaan
birokrasi semakin baik dan memberikan kepuasan layanan bagi masyarakat. (ZIK/RN)
0 Komentar