Kanim Tanjung Priok Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM

 

(Foto:Humas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang Pelayanan Publik berbasis HAM pada Jumat, 5 Agustus 2022. Kegiatan Sosialisasi Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DKI Jakarta yang diselenggarakan di Aula Gedung 1 Lantai 3 Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Persiapan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM, dimana yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM tersebut.

(Foto:Humas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok)
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fonika Affandi menyampaikan pesan agar pelaksanaan publik ini akan sangat dituntut untuk lebih maju lagi serta humanis di lingkungan masyarakat.    “tentunya Pelaksanaan layanan ini harus disertai dengan adanya SDM yang unggul dan mumpuni sebagai pelaksana ataupun pemberi layanan”, ujar Fonika Affandi.

Beliau juga menyampaikan dengan adanya sosialisasi terkait Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini dapat memberi pelajaran baru yang nantinya bisa diterapkan di UPT masing-masing. Karena dengan melakukan peningkatan kualitas Pelayanan Publik pastinya akan membantu pelaksanaan birokrasi semakin baik dan memberikan kepuasan layanan bagi masyarakat. (ZIK/RN)



Posting Komentar

0 Komentar