(Foto:dok) |
Keesokan harinya Wartawan Transaksi langsung menuju ke Gedung Krimsus Polda Sumsel untuk menanyakan kebenarannya berhubung hari sudah sore dan hari libur maka tidak ada anggota dari Krimsus Polda Sumsel yang bertugas hanya ada anggota yang piket.
Pada Senin tanggal 4 Juli 2022 wartawan Transaksi kembali ke Polda Sumsel menuju ke Gedung Krimsus, menurut keterangan tim penyidik Krimsus Polda Sumsel melalui HP kepada anggota piket, menyampaikan kami belum bisa memberikan keterangan masalah 11 kades tersebut, karena masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan, silahkan ke humas saja. Kabid humas saat itu tidak ada ditempat karena lagi Dinas Luar bersama Kapolda.
Terdengar kabar Angin bahwa 11 Kades tersebut telah dilepas dan mereka telah pulang ke rumah. Rabu, 27 Juli 2022, wartawan Transaksi langsung menuju ruang kabid humas, AKBP Drs. Supriyadi, MM. Menurut keterangan dari Kabid Humas melalui staf RANMIN ibu Erlita bahwa kami tidak bisa memberi penjelasan karena kami belum dapat informasi apa-apa dari penyidiknya, mereka belum berkoordinasi dengan kami. Langsung saja temui penyidiknya dan langsung tanyakan kepada mereka biar jelas.
Senin, 1
Agustus 2022, Wartawan Transaksi langsung menuju ke ruang Kanit II diantas
petugas piket menemui AKP Nazaruddin. Saat dikonfirmasi masalah 11 kades
tersebut AKP Nazaruddin langsung marah-marah dan mengatakan kami belum bisa
memberikan keterangan apa-apa pada saat ini. Karena itu telah diatur dalam
Perkap.
Saat ditanya perkap nomor dan tahun berapa, dia tidak bisa menjelaskan langsung kamu ke humas saja. Bagaimana kami mau ke humas lagi kalau staf humas dan kabid humas belum dapat informasi apa-apa dari penyidiknya.
“Kami kesini itu atas saran dan anjuran dari kabid Humas melalui staf kami Ibu Elita. AKP Nazaruddin akan menuntut wartawan transaksi apabila perkataan ini masuk dalam berita di koran Transaksi.com. artinya itu sudah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur. UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan pasal 4 ayat 4 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas pers nasional dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun”, ujarnya.
AKP Nazarudin mengajak ke rumah Kasubdit III AKBP K. Hariyanto W.S.I.K., MH kami belum bisa memberi penjelasan mengenai 11 kades yang ditahan oleh Tim Krimsus Polda Sumsel, karena masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan, kalau sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan, baru bisa diinformasikan ke publik, itupun bukan kami tapi Dir Krimsus dan Kabid Humas yang berhak menjelaskan itu sudah diatur dalam Perkap kata Kasubdit III.
Tidak benar kalau 11 Kades tersebut sudah dilepas mereka masih dalam ruangan tahanan. Kami tidak bisa membawa kamu untuk melihat mereka, yang jelas mereka masih dalam ruang tahanan, kata AKP Nazarudin. Kami akan terus memantau perkembangan ini. (NH)
0 Komentar