Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berhasil ditangkap oleh petugas imigrasi Dumai, Riau saat akan mengajukan permohonan pembuatan paspor (Foto:dok) |
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Riau, Mhd Jahari Sitepu
menjelaskan bahwa, WNA yang berinisal MFA berhasil diamankan di Kantor Imigrasi
Kelas II TPI TPI Dumai, pada Selasa (2/8/2022) lalu. Saat itu, yang
bersangkutan akan mengajukan permohonan paspor.
"Pemohon paspor
tersebut memiliki KTP, kartu keluarga dan akta nikah sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul saat petugas melakukan wawancara dan
foto," terang Jahari Sitepu, Kamis (4/8/2022).
Berawal dari kecurigaan
pada sesi wawancara, dimana petugas kembali menggali informasi secara detail.
Kepada petugas, MFA mengaku tinggal diwilayah Binjai, Sumatera Utara.
Dari keterangan yang
berbelit-belit, MFA akhirnya dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian (Inteldakim). Melalui hasil pemeriksaan lanjutan MFA akhirnya
mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh.
"MFA ini warga
Bangladesh yang sudah tinggal selama 11 tahun di Dumai. Tapi awalnya dia
mengaku dari Binjai”, tutur Jahari.
Jahari menilai Kantor
Imigrasi kini menjadi salah satu pintu utama dalam mengawasi WNA. Bahkan
menjadi garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang Indonesia.
"Saya minta
jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan pada
permohonan paspor. Meningkatnya jumlah permohonan setelah melonggarnya
peraturan COVID-19 jangan sampai buat lengah melakukan pemeriksaan. Jangan
sampai kecolongan”, tegas Jahari.
Untuk MFA sendiri saat ini
ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II TPI Dumai untuk mengikuti
pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk proses pengadilan atau pro justisia. (TIM/RED)
0 Komentar