(Foto:Ilustrasi Pendeportasian Warga Negara Asing) |
"Sebelumnya MGS
merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan
Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun
2016”, ucap Mahendra.
Ia melanjutkan, setelah
menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi
Labuan Bajo untuk menunggu jadwal pendeportasian. Dalam prosesnya, lanjut dia,
pelaksanaan deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan
Bajo dari Bandara Komodo menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin
(1/8/2022).
Ia menambahkan,
pendeportasian dilaksanakan pada Selasa (2/8/2022), diawali dengan pemeriksaan
administrasi terhadap MGS. MGS berangkat menuju Kuala Lumpur dan Dubai,
selanjutnya menuju Sofia Airport, Bulgaria.
“Tindakan
pendeportasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian terhadap
WNA yang berada di wilayah Indonesia. Sehingga seluruh WNA yang berada di
Indonesia bisa mentaati peraturan yang berlaku," tegasnya. (TIM/RED)
0 Komentar