Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) Asal Filipina berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo (Foto:Humas Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo) |
Ketiga WNA tersebut
diketahui memasukki wilayah Indonesia tanpa adanya dokumen. masing-masing dari
ketiga WNA tersebut ialah Reynaldo Abing Camingawan,Jenny Bataga Tangga, dan
Clyde Rey Tiangga Camingawa ditemukan paspor yang masih berlaku namun ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Tobelo, Agung Pramono mengatakan bahwa, pihaknya telah
mengamankan 3 WNA asal Filipina yang merupakan pasangan suami istri dan satu
orang anak yang diduga telah memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dan
tinggal di wilayah Indonesia tanpa visa yang sah dan masih berlaku.
“Tiga orang WNA asal
Filipina yang merupakan sepasang suami istri dan seorang anak sudah kami
amankan, mereka masuk wilayah Indonesia tanpa visa yang sah dan masih berlaku”,
ujar Agung.
Agung juga menjelaskan
bahwa, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tiga orang WNA asal Filipina
tersebut, telah diperoleh informasi bahwasannya yang bersangkutan telah
memasuki wilayah Indonesia melalui Pulau Bakt Filipina menuju Tobelo Halmahera
Utara dengan menggunakan Pamboat pada pertengahan Juli 2022 lalu.
“Ketiga WNA asal
Filipina tersebut akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut
mengenai kegiatan mereka selama di Indonesia dan Kantor Imigrasi Kelas II Non
TPI Tobelo juga sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina
yang berada di Manado terkait dengan kasus tersebut”, ucap Agung. (ZIK/TIM)
0 Komentar