(Foto:Ilustrasi Setidaknya Empat Warga Negara Indonesia (WNI) Terdampar di Pulau Che Mat Zin, Malaysia, dan selama empat hari tanpa makanan) |
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, keempat laki-laki tersebut merupakan warga negara Indonesia yang
berusia 26 tahun hingga 43 tahun. "Mereka buruh migran gelap yang berusaha
meninggalkan negara itu, tapi dibiarkan terdampar di Pulau Che Mat Zin usai
ditipu agen sindikat penyelundupan migran”, ujar Kuma.
Ia kemudian berkata, "Mereka mencoba berenang ke Pulau Indah setelah terdampar empat hari tanpa makanan." Jarak dari Pulau Che ke Pulau Indah yakni sekitar 30 kilometer. Mereka kemudian diselamatkan seorang awak kapal Port Klang saat berada di dekat Pulau Pintu Gentong. Mereka kemudian diserahkan ke Dermaga Polisi Laut Pulau Indah untuk tindakan lebih lanjut.
“Kasus ini telah
diselidiki berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Imigrasi karena [mereka] gagal
menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan kepada petugas penegak hukum”,
tuturnya.
Tim KORANTRANSAKSI.com mencoba untuk
meminta konfirmasi kepada Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia
Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dan Koordinator Penerangan Sosial
dan Budaya KBRI Malaysia, Yoshi Iskandar, namun Judha dan Yoshi belum
memberikan tanggapannya terkait dengan peristiwa itu. (ZIK/TIM)
0 Komentar