Bogor, KORANTRANSAKSI.com – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis pidana kurungan selama empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, pada Jumat (23/9/2022). Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni kurungan selama tiga tahun. Ade Yasin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim,
Hera Kartingingsih menyatakan bahwa, terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara
sah dan menyakinkan tindak korupsi. Dan ia dijatuhkan hukuman pidana selama 4
tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 6 bulan penjara. “Terdakwa Ade Yasin
dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
korupsi, dan ia dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp
100 Juta subsider 6 bulan penjara”, ujar Hera. Majelis hakim juga
menjatuhkan sanksi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun. Ade
Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan
meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin adalah dinilai tak mendukung program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi”, tutur Hera. Usai mendengarkan
putusan hakim, para pengunjung sidang pun melontarkan protes dengan sikap hakim
yang dinilai tidak adil. Karena menurut mereka tidak ada perintah Ade Yasin
untuk menyuruh anak buahnya melakukan suap. “Hakim tidak adil. Lakukan
banding!” teriak masa dalam ruang sidang. Sempat terjadi
ketegangan di ruangan sidang, namun pihak kepolisian bisa meredam amarah para
pendukung dari Ade Yasin. Bahkan tak sedikit dari mereka yang menangis. (WONG) |
0 Komentar