Paspor Elektronik VS Paspor Biasa, Keduanya Absah dan Dapat Digunakan ke Negara Manapun (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa, baik Paspor biasa maupun
dengan E-Paspor tidak ada perbedaan yang signifikan. “Tidak ada perbedaan
perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor. Dalam PP No. 31 Tahun 2013
Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik,
paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa
elektronik dan paspor biasa nonelektronik”, ucap Achmad Nur Saleh.
Oleh karena itu, baik Paspor
biasa maupun dengan E-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan
ke negara manapun. Pada Pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan
nonelektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri,
dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan
pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.
Adapun perbedaan
mendasar di antara keduanya yaitu pada paspor elektronik terdapat chip yang
menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pengguna paspor elektronik dapat
melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut.
“Bagi masyarakat yang
ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun
sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Silakan
daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan
paspor biasa dan paspor elektronik”, tuturnya.
Persyaratan untuk
mengajukan permohonan paspor biasa dan E-Paspor sama. Permohonan paspor baru
mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku
nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Sementara itu,
untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat
penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Achmad mengimbau agar
pemohon paspor memastikan bahwa mereka memilih jenis paspor dengan benar sejak
di Aplikasi M-Paspor. Hal ini dikarenakan pemohon tidak dapat mengubah pilihan
paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.
“Seluruh data yang
diinput melalui M-Paspor masuk ke sistem di kantor imigrasi. Biaya PNBP yang
dibayarkan juga terdata di Kementerian Keuangan, oleh karena itu pastikan
setiap data dan pilihan yang dibuat sudah sesuai,” tutupnya. (ZIK/RN)
0 Komentar