(Foto: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan bahwa, tersangka PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022. “Yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022”, ujar Surya.
Sementara menurut
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan bahwa
pengajuan pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi teranyar Ditjen
Imigrasi yang dikenal sebagai Aplikasi Pencegahan dan Pencekalan (Cekal)
Online. Aplikasi tersebut menggunakan jaringan internet yang hanya bisa diakses
oleh jaringan Imigrasi.
“Penerapan Aplikasi
Cekal Online ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan”, ujar Achmad.
Selain petugas
Imigrasi, beberapa Aparat Penegak Hukum yang diberikan otorisasi melalui
Virtual Private Network (VPN) Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara,
Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim POLRI dan Densus
88 Anti Teror.
Aplikasi Cekal Online
akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan
identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. Terdapat beberapa
teknologi yang diterapkan dalam sistem ini, antara lain Elastic Search, yaitu
pencarian/pencocokan identitas untuk dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa
Online guna melihat data perlintasan yang bersangkutan. Di samping itu terdapat
teknologi Matching By Biometric yang berfungsi meminimalisasi pemalsuan data.
Dengan Aplikasi Cekal
Online, petugas di satuan kerja tidak perlu lagi melayangkan surat ke
Direktorat Wasdakim guna mengajukan permohonan cegah/tangkal. Petugas yang
ditunjuk disiapkan profil masing-masing agar dapat menginput data ke Aplikasi
Cekal Online, begitu pula petugas verifikator.
Dalam pengoperasiannya,
Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah dapat
memantau semua pengajuan usulan cegah dan tangkal yang masuk. Hal ini untuk
mengantisipasi agar tidak ada pencekalan yang hampir habis masa berlakunya yang
terlewatkan, terutama jika ada instansi yang mencabut pencekalan sebelum habis
masanya. (ZIK/RED)
0 Komentar