Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat berikan keterangan di depan awak media pada Rabu, 28/9/2022 (Foto:dok) |
Menurut Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut,
hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan
Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun
Obstruction of Justice.
"Sejak awal Polri,
tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan
dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus
tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk saat ini, Dedi
menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan
Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan
dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap
II. "Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan
langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan
Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of
Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses
persidangan. "Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana
ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk
disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (*Odjie/ZIK)
0 Komentar