Anggota DPR dari Fraksi Golkar yang juga merupakan mantan Bupati Purwakarta yakni Dedi Mulyadi (Foto:dok) |
“Iya betul yang bersangkutan sudah mendaftarkan di Pengadilan Agama Purwakarta”, ujar Asep Kustiwa. Asep mengungkapkan bahwa, nomor register tersebut tertera dengan nama penggugat yakni Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama Dedi Mulyadi.
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu 5 Oktober 2022," ujar Asep.
Sementara itu, Dedi
Mulyadi belum mau berkomentar panjang lebar atas gugatan cerai terhadap dirinya
tersebut. "Saya belum mau memberikan komentar," kata mantan Bupati
Purwakarta dua periode (2008-2013 dan 2013-2018) tersebut. Di sisi lain, belum
ada pernyataan dari Anne maupun perwakilannya terkait gugatan cerai terhadap
Dedi Mulyadi tersebut. (ZIK)
0 Komentar